Sengketa Rusman-Malik, La Pili: Kami Tidak Menggugat Pasangan Calon

106

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penetapan pasangan calon Rusman Emba-Malik Ditu sebagai calon bupati dan wakil bupati Muna sampai saat ini masih disengketakan oleh calon lainnya. Salah satu yang mengajukan sengketa adalah pasangan calon LM Baharuddin-La Pili yang kuasa hukumnya akan melanjutkan sengketa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Makassar.

La Pili mengatakan, pihaknya tidak menggugat pasangan calon yang lolos ataupun tidak lolos. Tuntutan itu dilakukan dalam konteks untuk menegakkan aturan.

Ada tahapan yang tidak sesuai sehingga ada upaya mempertanyakan karena semua tahapan Pilkada sudah jelas aturannya dalam peraturan KPU. Olehnya kata La Pili, pihaknya hanya semata-mata memperjelas dibolehkan atau tidak aturan itu dilanggar. (Baca Juga : Penetapan Paslon Rumah Kita Akan Dilaporkan DKPP dan PTUN)

“Kita tidak urus itu ada pasangan calon yang lolos atau tidak. PKPU sudah mengatur tentang jadwal tapi kok masih ada juga penerimaan di luar itu. Kalau itu terjadi berarti calon-calon lain yang juga selama ini mungkin tidak tercover bisa juga dong,” kata La Pili di Kendari, Minggu (6/9/2015).

Mengenai adanya himbauan dari Panwas Muna yang tidak memperkenankan pasangan calon untuk menggugat pasangan calon lainnya, La Pili beralasan tidak mengugat pencalonan pesaingnya (Rusman-Malik) tetapi ada aturan yang seolah-olah masih janggal.

Menurut dia, dalam gugatan ini bukan soal menang atau kalah, tapi yang diharapkan setelah proses berjalan akan ada kejelasan apakah aturan yang dilanggar itu dibenarkan atau tidak. Mengenai gugatan diterima atau tidak pihaknya sudah menyerahkan kepada para ahli hukum yang terpercaya.

“Yang jelas kita sudah mempercayakan pada tim hukum kita. Hasilnya silahkan diikuti tapi sekali lagi kita hanya memperjelas aturan,” kata La Pili.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini