Senyum Sumringah ADP-Sul Pasca Putusan MK

72
Senyum Sumringah ADP-Sul Pasca Putusan MK
PUTUSAN MK - Pasangan calon (paslon) Adriatma Dwi Putra (ADP) - Sulkarnain tersenyum sumringah usai mendengarkan langsung putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kedari di MK, Selasa (4/4/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Senyum Sumringah ADP-Sul Pasca Putusan MK
PUTUSAN MK – Pasangan calon (paslon) Adriatma Dwi Putra (ADP) – Sulkarnain tersenyum sumringah usai mendengarkan langsung putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kedari di MK, Selasa (4/4/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pasangan calon (paslon) Adriatma Dwi Putra (ADP)-Sulkarnain tersenyum sumringah usai mendengarkan langsung putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kedari di MK. MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh paslon Abdul Rasak – Haris Andi Surahman ini karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Alhamdulillah tadi sudah dibacakan hasilnya menolak gugatan dari pemohon, kami menganggap pesta demokrasi sudah selesai. Semoga semua pihak di Kota Kendari dapat menerima hasil putusan ini,” ungkap ADP didampingi wakilnya, Sulkarnain saat ditemui pasca putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).

Pihaknya berharap seluruh masyarakat Kota Kendari dapat bersama-sama membangun Kota Kendari. “Ke depan sudah tidak ada lagi perbedaan, diskriminasi secara subjektif, khususnya tim-tim sukses. Semua fokus untuk membangun Kota Kendari,” tutur Wali Kota Kendari terpilih ini.

(Berita Terkait : MK Tolak Gugatan Rasak-Haris)

Kini ADP-Sul tinggal mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya, yakni penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih hingga proses pelantikan.

Sebagai informasi, ADP-Sul hadir di MK bersama pendukungnya, bahkan Walikota Kendari, Asrun turut hadir menyaksikan langsung putusan MK yang memenangkan anaknya. ADP akan menggantikan tongkat kepemimpinan Kota Kendari dari ayahnya. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini