Sepanjang 2016, BNNP Sultra Rehabilitasi 386 Pecandu Narkoba

120
Kantor BNNP Sultra
Kantor BNNP Sultra

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang tahun 2016 telah merehabilitasi 386 pecandu dan penyalahguna narkoba serta korban penyalahgunaan narkotik di seluruh wilayah Sultra.

Kantor BNNP Sultra
Kantor BNNP Sultra

Kepala Bagian (Kabag) Umum BNNP Sultra Alamsyah Djufri merinci, dari 386 orang yang berhasil direhabilitasi, 172 orang direhabilitasi oleh BNNP Sultra, 133 oleh BNN Kota Kendari, 46 oleh BNN Kabupaten Kolaka, dan 35 direhabilitasi oleh BNN Kabupaten Muna.

“Kalau jumlah ex -residen pasca rehab, jumlah keseluruhan ada 140 orang dan ini ditangani langsung oleh BNNP Sultra,” kata Alamsyah di ruangannya, Selasa (22/11/2016).

Lanjut Alamsyah, pasca rehabilitasi BNN adalah perawatan lanjut yang diberikan kepada pecandu narkoba setelah menjalani rehabilitasi. Pasca rehabilitasi ini, tambah Alamsyah, merupakan program yang integral dalam rangkaian perawatan ketergantungan narkoba yang sudah merupakan program dari BNN.

Keseluruhan yang direhabilitasi oleh BNNP Sultra ini didominasi oleh usia-usia produktif. “Usia yang kita rehabilitasi itu rata-rata 20 tahun hingga 27 tahun,” tambahnya.

Alamsyah menghimbau agar seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kota Kendari untuk berhati-hati dalam bergaul. Menurut Alamsyah, penyalahgunaan narkoba selalu berawal dari ajakan teman.

“Untuk orang tua agar lebih memantau anak-anaknya agar tidak salah pergaulan, jangan sampai anaknya bergaul dngan para pecandu dan akhirnya ikut-ikutan. Kalau sudah kecanduan itu akan sangat merugikan. Bukan cuma kesehatannya, juga ekonomi dan keluarganya,” tutup Alamsyah. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini