Sepanjang 2016, Kejati Sultra Penjarakan 12 Pelaku Korupsi

56
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, S. Djoko Susilo
S. Djoko Susilo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 12 orang tersangka kasus korupsi berhasil dipenjarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, S. Djoko Susilo, usai upacara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) dan pembagian stiker bertuliskan ‘Kita Lawan Korupsi’ kepada pengguna jalan yang melintas di depan kantor Kejati Sultra, Jumat (9/12/2016).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, S. Djoko Susilo
S. Djoko Susilo

Pada kesempatan itu, Kajati Sultra mengungkapkan jika sepanjang Januari hingga November 2016, pihaknya telah berhasil mengurung 12 orang tersangka korupsi. Ke-12 orang tersebut merupakan tersangka dari sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejati Sultra.

“Iya sudah 12 orang yang berhasil kita bui, semuanya itu merupakan tersangka dari berbagai kasus. Seperti kasus APBD Bombana 2 orang, bandara 2 orang, cetak sawa 1 orang, panca logam makmur 3 orang, kasus korupsi pembangunan kantor bupati konut 1 orang, dan yang terakhir kemarin itu kasus water sport 3 orang,” tuturnya.

Tak hanya itu, lanjut Kajati, pihaknya juga tengah menangani dan melakukan penyidikan terhadap 36 kasus korupsi dari seluruh daerah di Sultra serta penyidikan 45 perkara korupsi sejak Januari hingga November 2016.

“Nah itu dari 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Sultra, kalau kerugian negara yang berhasil kami  selamatkan sampai November tahun ini senilai Rp 5,1 miliar. Kalau untuk Kejati Sultra sendiri ada penyidikan 9 kasus, dan kerugian negara yang kita berhasil kita selamatkan itu sebesar Rp 2,4 miliar,” ujarnya. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini