Sepanjang 2016, PN Pasarwajo Tuntaskan 861 Perkara Pidana dan Perdata

181
Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Sepanjang tahun 2016 Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil menuntaskan sebanyak 861 kasus perkara pidana dan perdata dari 885 perkara yang masuk.

Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi

“Dari Januari hingga menjelang akhir tahun ini, masih ada yang belum sempat kami tuntaskan. Tapi kami optimis bisa menyelesaikan hingga akhir tahun ini,” kata Kepala Pengadilan Negeri Pasarwajo Sutisna Sawati saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/12/2016).

Dari semua perkara yang masuk, kata Sutisna, yang paling mendominasi adalah perkara pidana dibandingkan perkara perdata. Untuk perkara pidana yang masuk sebanyak 854 kasus dan yang berhasil diselesaikan sebanyak 831 kasus. Sedangkan untuk perkara perdata sebanyak 38 kasus dan yang sudah diselesaikan sebanyak 30 kasus.

Dalam perkara pidana ini, lanjut Sutisna, yang mendominasi adalah perkara pidana biasa kasus pembunuhan, perkosaan, penganiayaan, pemukulan dan lain-lain sebanyak 124 perkara. Sisanya perkara pidana anak dibawa umur 18 tahun sebanyak 9 perkara dan perkara pidana tilang sebanyak 705 perkara.

“Perkara pidana yang mendominasi dibandingkan perkara perdata. Dan pada perkara pidana ini yang mendominasi perkara pidana biasa dan pidana tilang,” tukasnya. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini