September, Pendapatan 45 Anggota DPRD Sultra Naik 15 Persen

332
Sekretaris DPRD Sultra Nasrun
Nasrun

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pendapatan 45 anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengalami kenaikan sebesar 15 persen menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sekretaris DPRD Sultra Nasrun
Nasruan

Sekretaris DPRD Sultra Nasruan mengatakan, jika merujuk pada PP tersebut, diproyeksikan setiap anggota DPRD Sultra akan mendapatkan tunjangan transportasi. Tunjangan transportasi ini diberikan berdasarkan harga sewa kendaraan setempat.

“Misalnya kalau sewa mobil satu hari Rp. 350.000 dikali 30 hari. Ya sekitar Rp. 10.500.000. Itu diterima oleh anggota secara langsung. Tapi tidak ada biaya operasional seperti bensin, dan pemeliharaan,” kata Nasruan saat ditemui di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Rabu (16/8/2017).

Lanjutnya, kenaikan gaji anggota DPRD ini berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dikategorikan menjadi tiga kelompok yakni, tinggi, sedang dan rendah. Sementara untuk Sultra masuk dalam kategori keuangan sedang.

“Untuk Sultra kenaikannya 5 kali dari representasi (gaji pokok). Untuk Ketua DPRD gaji pokoknya Rp. 3 juta, wakil ketua Rp. 2,4 juta dan anggota Rp. 2.250.000,” ungkapnya.

Nasruan mengungkapkan, jika PP ini mulai diberlakukan maka anggota DPRD Sultra akan menerima pendapatan Rp. 20 jutaan lebih di luar pajak. Pendapatan itu berasal dari tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan beras, tunjangan representasi, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan tunjangan jabatan.

Ditanya kapan DPRD Sultra menerima kenaikan gaji, Nasrun mengungkapkan saat ini peraturannya sedang proses.

“Saat ini sementara peraturan daerah (perda) nya di fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kalau sudah turun, sudah ada nomor registernya, nanti akan di undangkan,” jelasnya.

Dia menegaskan, kenaikan gaji baru akan diterima anggota DPRD Sultra bila perdanya dan peraturan gubernur (pergub) sudah disahkan. Perdanya akan disahkan pada bulan Agustus, dan dengan sendirinya bulan September seluruh anggota DPRD Sultra sudah bisa menikmati kenaikan gaji. (A)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini