Sering Mangkir, Saksi Nur Alam Dari PNS Pemprov Sultra Dijemput KPK

57
Mantan Kadis Pertambangan Bombana Dikorek Penyidik KPK Terkait Penerbitan IUP
KASUS TAMBANG: Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Mantan Kadis Pertambangan Bombana Cecep Trisnajayadi di Gedung KPK, Jumat (9/9/2016). Cecep diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridho Insana akhirnya dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis sore (20/10/2016). Ridho dijemput lantaran sering mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra Nur Alam.

Mantan Kadis Pertambangan Bombana Dikorek Penyidik KPK Terkait Penerbitan IUP
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati

“Yang bersangkutan telah dipanggil beberapa kali secara patut, namun tidak mengindahkan panggilan penyidik,” ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis sore (20/10/2016).

Menurut Yuyuk, Ridho dijemput di kediamannya yang berada di daerah Jakarta Timur. “Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA terkait TPK penyalahgunaan kewenangan Gubernur Sultra,” ujarnya.

Sebagai informasi, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Diduga gubernur dua leriode ini mendapat kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkannya. Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nur Alam sendiri telah melakukan upaya untuk melepaskan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Namun Pengadilan tidak mengabulkan gugatan tersebut sehingga Nur Alam harus menjalani proses hukumnya kembali. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini