Serobot Lahan Warga, PT SUN Diadukan ke DPRD

36

Empat orang perwakilan masyarakat Rarowatu Utara yang datang melapor tersebut merasa keberatan atas sikap perusahaan yang tidak mau mengakui sertifikat tanah mereka yang dikeluarkan pada tahun 2003

Empat orang perwakilan masyarakat Rarowatu Utara yang datang melapor tersebut merasa keberatan atas sikap perusahaan yang tidak mau mengakui sertifikat tanah mereka yang dikeluarkan pada tahun 2003 yang masing- masing mereka memiliki tanah satu hektar.

Ketua Komisi I H. Rasyid yang dikonfirmasi terkait adanya warga yang datang melapor itu menyatakan laporan masyarakat Rarowatu Utara telah diterima dan akan segera ditindak lanjuti.

“Kami tadi sudah ketemu dengan keempat orang tersebut, salah seorang diantara mereka bernama Baba Tang yang telah menyampaikan keluhan-keluhan mereka dan kami akan segera menindaklanjutinya,” kata Rasyd, Selasa (6/1/2015).

Senada dengan Rasyd, Wakil Ketua Komisi I Suritman  menyatakan dari hasil laporan masyarakat pihaknya akan memanggil Badan pertanahan, PT. SUN dan masyarakat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD bombana yang dijadwalkan Senin (12/1/2015) pekan depan.

“Masyarakat hanya menginginkan lahan mereka diakui oleh pihak PT. SUN yang jelas-jelas bersertifikat resmi, bukan seperti ini yang tidak dianggap oleh perusahaan, dan mereka merasa lahannya diserobot paksa oleh pihak PT. SUN,” kata pria yang akrab disapa Mammang ini.

Anehnya, kata Mammang, masyarakat tidak diberi kesempatan untuk mengolah lahan mereka sendiri oleh pihak perusahaan.

“Menurut masyarakat pihak petugas dari Brimob suruhan perusahaan  selalu mengejar masyarakat jika mau mengolah dilahan mereka sendiri, padahal masyarakat ini memiliki sertifikat yang sah dan diakui oleh negara,” ungkap politisi Hanura ini. (Hasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini