Server Disdukcapil 3 Daerah Pernah Diputus, ORI Sultra Dorong Perubahan Regulasi

65
Server Disdukcapil 3 Daerah Pernah Diputus, ORI Sultra Dorong Perubahan Regulasi
KEGIATAN DISEMINASI - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan diseminasi kebijakan layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kendari, Senin (19/6/2017) malam. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

Server Disdukcapil 3 Daerah Pernah Diputus, ORI Sultra Dorong Perubahan Regulasi KEGIATAN DISEMINASI – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan diseminasi kebijakan layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kendari, Senin (19/6/2017) malam. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mencari solusi agar peristiwa gangguan layanan administrasi kependudukan seperti pemutusan jaringan server dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) oleh Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang.

Kepala ORI Perwakilan Sultra Aksah mengatakan yang sempat diputus jaringan servernya adalah Kota Kendari, Konawe Utara, dan Buton Tengah. Berdasarkan temuan ORI, ada ketidaktaatan asas dari pemerintah daerah (Pemda) yakni ada peraturan Mendagri yang mengatur pergantian struktur disdukcapil tapi oleh kepala daerah tidak dipatuhi dengan melakukan pergantian kepala disdukcapil secara sepihak.

“Pemda berpegang pada aturan hukumnya bahwa ini adalah otonomi daerah sementara menurut Kemendagri mengakui kewenangan daerah tapi sudah mengatur mekanisme dan prosedurnya karena terkait dengan sistem kependudukan agar jangan sampai muncul KTP palsu, ilegal, dan lainnya,” ujar Aksah usai acara Diseminasi Kebijakan Layanan Administrasi Dukcapil di Kendari, Senin (19/6/2017) malam.

Berita Terkait : Kemendagri Akan Hidupkan Jaringan Server Disdukcapil Asal Pejabat yang Dimutasi Dikembalikan

Untuk masalah tersebut ORI Perwakilan Sultra telah melakukan pencarian data, pengumpulan informasi, lalu hasilnya telah dibahas di Focus Grup Discussion (FGD). Dari hasil FGD tersebut dibahas lagi melalui diseminasi (suatu kegiatan yang ditujukan pada kelompok) yang menghadirkan pakar hukum Prof. Jufri Dewa dan Kamaruddin Jafar.

Berdasarkan serangkaian kegiatan tersebut, ORI Sultra akan merekomendasikan ke Kemendagri, Presiden, dan DPR RI agar dilakukan perubahan-perubahan regulasi. Salah satu rekomendasi itu yakni agar disdukcapil ditarik menjadi instansi vertikal (pusat).

Jika tidak divertikalkan maka peristiwa pergantian struktur disdukcapil secara sepihak oleh kepala daerah akan terulang lagi yang berakibat sanksi Kemendagri. Dampaknya adalah yang dikorbankan masyarakat, padahal sangat membutuhkan layanan administrasi disdukcapil dalam berbagai urusan identitas.

Berita Terkait : ORI Sultra Nilai Sanksi Pemutusan Jaringan Server Disdukcapil Salah Alamat

“Mungkin juga ada hubungannya dengan soal kepentingan politik tetapi kita melepaskan diri dari itu. Kita Ombudsman fokus soal pelayanannya, supaya masyarakat sebagai pengguna layanan publik tidak dirugikan dan pada sisi yang lain kita dorong supaya sistemnya tidak ada masalah di kemudian hari,” ujar Aksah. (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini