Server Disdukcapil Kendari Diputus Kemendagri, Sekot: Lebih Baik Masalah Capil Jadi Kewenangan Pusat

36
Server Disdukcapil Kendari Diputus Kemendagri, Sekot: Lebih Baik Masalah Capil Jadi Kewenangan Pusat
Alamsyah Lotunani

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Alamsyah Lotunani angkat bicara terkait pemutusan jaringan server di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari. Menurutnya, Pemkot Kendari sudah melakukan upaya pengusulan untuk pengaktifan kembali jaringan server di Disdukcapil Kendari, namun belum direspon oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Server Disdukcapil Kendari Diputus Kemendagri, Sekot: Lebih Baik Masalah Capil Jadi Kewenangan Pusat
Alamsyah Lotunani

“Ini masalah pemutusan jaringan server di Disdukcapil saya sudah sampaikan sama dewan pertimbangan presiden (Watimpres). Kalau bisa ke depan perlu ada perbaikan sistem kita antara Undang-Undang (UU) Kependudukan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya sinkron,” kata Alamsyah di ruang kerjanya, Rabu (8/3/2017).

Berita Terkait : Kemendagri Putuskan Jaringan Server di Disdukcapil Kendari

Alamsyah mengungkapkan, kedepan lebih baik kependudukan dan catatan sipil diambil ahli oleh pusat dan tidak lagi dibebankan kepada daerah. Sebab jika tidak seperti itu akan terjadi pelaksanaan hubungan harmonisasi pusat dan daerah yang kurang bagus.

“Kalau sudah begini kita kan akan saling tarik menarik dan bukan saja kita tapi seluruh Indonesia. Kita perbaiki sistem kita ini antara UU yang satu dengan yang lain harus sinergi,” ungkapnya.

Baca Juga : Disdukcapil Kendari Temukan 50 Suket Palsu di Dua Kecamatan

Ia juga berharap agar Kemendagri segera mengaktifkan kembali jaringan server di Disdukcapil Kendari agar pelayanan publik di dinas tersebut kembali normal. ” Harapan saya diaktifkan kembalilah itu jaringan server oleh Kemendagri agar masyarakat yang ingin berurusan masalah dokumen kependudukan bisa dilayani dengan baik. Kalau sudah begini ya masyarakat yang dirugikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kemendagri memutuskan jaringan server Disdukcapil Kota Kendari sejak Senin (30/1/2017) lalu. Pemutusan ini dilakukan karena pihak Pemkot melakukan pergantian pejabat eselon II tak sesuai prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan. (B)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini