Setelah Mati Suri IPK Kembali Diberlakukan

45

Sebelumnya, selama kurang lebih satu tahun semua IPK itu pernah dicabut dan diberhentikan. Meskipun demikian, kegiatan penebangan kayu terus saja terjadi tanpa memberi kontribusi positif untuk daerah

Sebelumnya, selama kurang lebih satu tahun semua IPK itu pernah dicabut dan diberhentikan. Meskipun demikian, kegiatan penebangan kayu terus saja terjadi tanpa memberi kontribusi positif untuk daerah Butur.
Kepala Dinas Kehutanan Butur, La Ode Baharuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2015) mengatakan, pemberian IPK sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan karena telah tertuang dalam peraturan menteri kehutanan. Dalam peraturan itu,  hutan hak rakyat memang layak diberikan perizinan penebangan dalam rangka pengendalian hutan.
“Untuk mengantisipasi kejadian seperti yang lalu-lalu, misalnya izinnya diberikan di lokasi A tapi hasil kayunya dari lokasi lain maka pengawasannya kedepan akan diperketat. Hal seperti kemarin itu kan terjadi karena pengawasannya kurang baik. Maka sekarang kita akan selalu lacak balak dilapangan,” katanya.
Dikatakannya, kebijakan tersebut itu akan memudahkan pihaknya melakukan kontrol dan pengawasan terhadap semua pengolahan kayu di Butur.
“Tidak diberikan izin pun percuma, karena kalau tidak dilakukan itu masyarakat tetap melakukan itu dan tidak terkendali, sehingga jika izin diberikan maka lebih gampang terkendali. Semua tergantung kontrol dan pengawasannya dilapangannya nanti,” pungkas Alumni APDN ini.
Terkait pemberian izin tersebut, mantan kepala Dinas Kebersihan Pemadaman dan Pertamanan itu mengatakan nantinya akan dikeluarkan langsung oleh kantor perizinan pelayanan terpadu satu pintu dalam waktu dekat kedepan. Untuk teknisnya akan dilakukan di pihak kehutanan sendiri. (Dar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini