Setoran PBB Warga Kendari Capai Rp 10 Miliar

41

ZONASULTRA.COM, KENDARI-Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan jatuh tempo pada 30 September besok. Jika hingga batas waktu yang ditentukan para wajib pajak tidak melakukan pembayaran maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kendari Nahwa Umar menuturkan, hingga Selasa (29/9/2015) hari ini, pembayaran PBB warga Kota Kendari sudah mencapai angka Rp 10 miliar lebih dari target pendapatan sebesar Rp 23 miliar.

“Pembayaran yang masuk masih kecil-kecil, mungkin tanggal 30 besok baru masuk yang besar seperti hotel yang besarnya lebih dari Rp 10 juta 1 PBB. Wajib pajak yang membayar tahun ini lebih banyak dari tahun lalu, namun angkanya turun karena ada perubahan NJOP,” kata Nahwa, Selasa (29/9/2015).

Untuk mencapai target yang telah ditetapkan tahun ini, kata Nahwa, dispenda telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di seluruh kecamatan yang berfungsi untuk menagih dan melayani wajib pajak dengan pembayaran di atas Rp 1 juta.

“Dua hari terakhir pendapatan yang masuk lebih dari Rp 500 juta. Saya optimis pendapatan tahun ini bisa lebih besar dari tahun lalu sebesar Rp 15 miliar,” katanya.

Ia menambahkan, akhir Desember mendatang pihaknya juga akan melakukan penyisiran para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran hingga tingkat RT.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini