Setubuhi Pelajar Asal Konsel, DPO Ini Akhirnya Ditangkap

372
Setubuhi Pelajar Asal Konsel, DPO Ini Akhirnya Ditangkap
Pelaku inisial MS

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kendari menangkap pemuda, MS yang masih berusia 17 tahun. MS diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

MS ditangkap pada Selasa, 16 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 Wita di wilayah Kota Kendari berdasarkan laporan polisi (LP) tertanggal 30 Maret 2018 oleh pihak korban, inisial FA.

FA berstatus pelajar dan masih berusia 17 tahun. FA beralamat di salah satu desa di Konawe Selatan. Sementara MS merupakan penjual ikan yang tinggal di Lorong Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kendari.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Selama ini, MS masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Kendari, dan baru hari Selasa dapat ditangkap,” ujar Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan, melalui layanan WhatsApp, Kamis (18/10/2018).

Kejadian persetubuhan itu terjadi pada Maret 2018 sekira pukul 23.00 Wita di sebuah kos, tepatnya di belakang Pasar Korem Kelurahan Mandonga, Kendari. Saat itu MS melakukan persetubuhan terhadap FA selama kurang lebih 15 menit.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Akibat perbuatannya MS terancam hukuman pidana 15 tahun penjara sesuai aturan tentang Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (B)

 


Reporter: Muhammad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini