Sidang Aswad Ditunda, Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Siodinar dan Rafiudin

121
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang dengan agenda konfrontir menghadirkan Ahmad Yani Sumarata, Siodinar dan Rafiudin selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut), dengan terdakwa Aswad Sulaeman terpaksa tunda.

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Kendari, Rabu (1/2/2017) ini, tidak dapat di lanjutkan, lantaran dua orang saksi yakni Siodinar dan Rafiudin yang di minta oleh Majelis Hakim Irmawati Abidin tidak hadir pada kesempatan tersebut.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Bagaimana Jaksa hari ini yang hadir hanya sodara Ahmad Yani Sumarata, kemarinkan saya mintanya untuk di hadirkan ketiganya,” tanya Majelis Hakim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain ketiga saksi tersebut, dua orang saksi tambahan yakni Alimudin dan Samsul Mustakim yang sebelumnya akan di hadirkan oleh Jaksa dalam sidang lanjutan tersebut. Juga tidak dapat hadir, dengan alasan sakit.

“Jadi saksi tambahan yang dua orang itu, juga tidak bisa hadir karena sakit. Kalau begitu silahkan Jaksa panggil kembali semuanya, kita minta tiga orang itu dan saksi tambahan ada empat yah. Kalau begitu sidang kita tunda,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Sedianya sidang akan kembali dilanjutkan pada, Rabu (8/2/2017) mendatang. Dengan menghadirkan Ahmad Yani Sumarata, Siodinar dan Rafiudin serta empat orang saksi tambahan. B

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini