Sidang Dismissal Segera Digelar MK, KPU Buteng Optimis Menang

78
Gedung_MK_Pilkada_sidang

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Buton Tengah (Buteng) optimis gugatan yang diajukan pemohon dalam perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 Buteng tak akan berlanjut. MK diperkirakan akan menggelar sidang putusan dismissal antara 30 atau 31 Maret 2017.

Gedung_MK_Pilkada_sidangKomisioner KPU Buteng, Amir mengatakan, pihaknya optimis menang karena pemohon merupakan lembaga pemantau yang tidak terakreditasi oleh KPU Buteng. Olehnya, gugatan yang diajukan tidak memiliki legal standing atau dasar hukum.

Selain itu, gugatan tersebut sangat kecil kemungkinan untuk dapat dilanjutkan sebab tidak memenuhi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 158 yang mengatur selisih suara atau ambang batas Pilkada. Ambang batas Pilkada Buteng untuk dapat lanjut ke pokok perkara adalah 2 persen namun hasil Pilkada Buteng, selisihnya lebih dari 2 persen.

“Perolehannya 42 persen (Mansur Amila) dengan 57 persen (Samahuddin). Kandidat yang kalah ini kan juga tidak menggugat. Insya Allah kami akan segera melakukan pleno penetapan pasangan bupati terpilih,” kata Amir via telepon selulernya, Selasa (28/3/2017) malam.

Lanjut Amir, pihaknya menunggu putusan sidang dismissal yakni antara 30 Maret dan paling lambat 5 April 2017. Jika MK memutuskan tidak lanjut ke pokok perkara atau menggugurkan gugatan maka setelah itu KPU dapat melaksanakan pleno penetapan pasangan calon bupati Buteng terpilih.

Berita Terkait : Sidang Sengketa Pilkada Buteng, KPU: Pemohon Bukan Pemantau Pemilihan Terakreditasi

Untuk diketahui, pemohon dalam gugatan Pilkada Buteng diajukan oleh Kiesman dari lembaga pemantau Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (Sultra Demo). Sultra Demo hanya mengantongi sertifikasi dari KPU Kendari namun tak terakreditasi oleh KPU Buteng.

Sebagaimana dilansir tribunnews.com, putusan dismissal akan menentukan sebuah perkara dilanjutkan atau sebaliknya gugatannya tidak dapat diterima dan oleh karenanya kandas di tengah jalan. Syarat-syarat tersebut terutama terkait hal-hal formil seperti hak hukum para pihak (legal standing), tenggang waktu pengajuan gugatan, syarat persentase selisih perolehan suara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (A)

 

Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini