Sidang DKPP RI, Rumah Kita: KPU Muna Tak Layak Laksanakan PSU

143
Sidang DKPP RI, Rumah Kita: KPU Muna Tak Layak Laksanakan PSU
Saat sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang digelar di sekretariat KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (8/3/2016). Sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh anggota DKPP RI Endang Wihdatiningtyas. (M. Taslim Dalma)
Sidang DKPP RI, Rumah Kita: KPU Muna Tak Layak Laksanakan PSU
Saat sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang digelar di sekretariat KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (8/3/2016). Sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh anggota DKPP RI Endang Wihdatiningtyas. (M. Taslim Dalma)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI digelar di sekretariat KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (8/3/2016). Sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh anggota DKPP RI Endang Wihdatiningtyas.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Aduan dalam sidang tersebut terdiri dari 2 pokok aduan dari pihak pasangan calon (Paslon) Rusman Emba – Malik Ditu dan Panwas Muna. Sedangkan untuk teradu yakni KPU Muna.

Kelima komisioner KPU yang disidang yakni Ketua KPU Muna Amin Rambega, divisi hukum dan pengawasan Suleman Loga, Divisi Logistik dan Keuangan Ramhad Andang Jaya, Divisi Program dan Data Yuliana Dita, dan Divisi Teknis Penyelenggara Andi Arwin.

Dalam sidang tersebut pihak rumah kita diwakili oleh LM Syarifin dan Hasid Pedansa. Sedangkan Panwas Muna yang hadir yakni Mahiluddin, Abjal Naim, dan Rustam.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Ketika membacakan aduannya, pihak rumah kita mengungkap sejumlah dugaan-dugaan pelanggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna 2015 lalu. Bahkan mendesak DKPP agar KPU Muna tidak lagi diberi kepercayaan untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU).

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sampai terjadi PSU dan beberapa pelanggaran KPU lainnya maka KPU Muna sudah tidak layak lagi menyelenggarakan PSU (di tiga TPS)”, kata Hasid dalam sidang tersebut.

Di awal sidang Rusman Emba juga sempat hadir dalam ruang sidang. Namun hanya sekitar setengah jam, dia kemudian berlalu dari ruang sidang.

 

Penulis: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini