Sidang Kasus Dugaan Korupsi Percetakan Sawah Kabupaten Muna, Saksi Mengaku Beri Terdakwa Uang Rp 70 Juta

112
ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam sidang lanjutan kasus korupsi percetakan sawah di Kabupaten Muna tahun 2013 lalu dengan terdakwa La Hafuna yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kendari, Rabu (20/9/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menghadirkan tujuh orang saksi dari kelompok tani Kabupaten Muna.

ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

Ditemui usai sidang, JPU Kejari Muna Muh Anshar mengungkapkan, dari keterangan para saksi dihadapan majelis hakim Irmawati Abidin, para saksi mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa La Hafuna.

“Jadi dari keterangan salah seorang saksi yang minta namanya dirahasiakan, katanya mereka sudah memberikan uang. Dimana itu awalnya terdakwa meminta sejumlah uang senilai Rp 70 juta pada pencairan tahap pertama,” jelas Muh Anshar.

Pada tahap pertama, lanjutnya, korban tidak mau memberikan uang senilai Rp 70 juta tersebut, namun terdakwa terus memaksa agar para kelompok tani memberikan uang tersebut.

“Terus katanya korban, saya punya lokasi mau bayar pakai apa. Karena dipaksa terus terpaksa akhirnya korban kasihlah uang itu dengan disaksikan oleh Fedumu,” terang Anshar.

Sementara terdakwa La Hafuna membantah telah menerima uang senilai Rp 70 juta. Ia mengaku apa yang dikatakan oleh para saksi dalam persidangan tidak benar.

(Berita Terkait : Kejari Muna Kembali Tetapkan 3 Tersangka Percetakan Sawah)

“Itu tidak betul, fitnah itu mana ada saya terima uang sebanyak itu. Lagian tidak ada bukti tertulis saya menerima uang sebanyak itu, jadi itu tidak benar,” kilah mantan Kabid Tanaman Pangan Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Muna.

Dalam persidangan selanjutnya, Jaksa akan kembali menghadirkan sejumlah saksi termasuk kontraktor serta pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Muna.

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan anggaran senilai Rp 500 juta itu. Ketiga tersangka yakni La Hafuna selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut, serta Larekesin dan La Ode Aziz Jul Jabar. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini