Sidang Lanjutan MK, Rumah Kita: Saksi KPU Tak Bisa Membantah

54
Sidang Lanjutan MK, Rumah Kita: Saksi KPU Tak Bisa Membantah
Ilustrasi

 

 Sidang Lanjutan MK, Rumah Kita: Saksi KPU Tak Bisa Membantah
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah (Pilkada) Muna 2015 kembali berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (3/2/2016). Agenda sidang yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai 19.00 WIB itu adalah mendengarkan saksi ahli, saksi termohon (KPU) dan saksi pihak terkait.

Bariun, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Rusman-Malik (Rumah Kita) mengatakan total ada 10 saksi yang mengikuti persidangan. 3 saksi dari KPU, 5 saksi pihak terkait dan 2 saksi ahli.

Sidang perkara Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut diperiksa secara maraton. Usai sidang diskors, hakim mahkamah kembali melanjutkan pemeriksaaan saksi-saksi yang dihadirkan para pihak. Baca Juga Sidang Pembuktian di MK, Ini yang Diungkap Saksi Rusman–Malik

“Termohon (KPU) hanya menghadirkan saksi dari kalangan PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan yang dijawab hanya persoalan pemilih-pemilih ganda. Tetapi dia (saksi KPU) tidak bantah kalau soal mobilisasi pemilih dari Konawe Selatan (Konsel) ke Tampo, masalah SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) di Marobo,” kata Bariun dari Jakarta melalui telepon selulernya, Rabu Malam (3/2/2016).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Saksi dari KPU juga sempat membantah soal masalah menghalang-halangi pemilih di Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno pada TPS 2. Namun kata Bariun, bantahan KPU itu percuma, karena inti masalahnya bukan pada TPS 2 tetapi pada TPS 1 dan 3.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kesaksian dihadirkan pihak Rusman-Malik pada sidang pembuktian sebelumnya (Jum’at, 5/2/2016) tidak terbantahkan oleh saksi pihak terkait maupun saksi dari KPU. Olehnya kata Bariun, melihat jalannya sidang, dia optimis gugatan Rusman–Malik akan dikabulkan MK.

Berikutnya MK akan menggelar sidang mengenai kesimpulan pada hari Jum’at (5/2/2016) mendatang. Sedangkan sidang putusan akhir belum terjadwal dan kemungkinan akan berlangsung pekan depan.

Untuk diketahui, sebelumnya telah digelar sidang pembuktian perselisihan hasil pilkada Muna yang berlangsung Senin (1/2/2016) di gedung MK, Jakarta. Sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan 5 saksi pemohon (Paslon Rusman-Malik).

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma

Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini