Sidang Mantan Kapolres Baubau, Saksi: Mayat Korban Basah, Ada Goresan di Dada

59

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita, saksi yang dihadirkan pertama kali adalah Aston Zalim sebagai kakak kandung korban, Marlita (istri Aslim), dan Tri Ady Putranto teman korban satu se

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita, saksi yang dihadirkan pertama kali adalah Aston Zalim sebagai kakak kandung korban, Marlita (istri Aslim), dan Tri Ady Putranto teman korban satu sel tahanan. Mereka memberi keterangan secara bergantian di hadapan ajelis hakim yang diketuai Rio Destrado.

Dalam kesaksiannya, Aston mengatakan, dirinya tidak mengetahui saat adiknya (korban) pertama kali diamankan pihak kepolisian pada Selasa malam (29/10/2013) lalu. Pasalnya, keduanya tidak lagi tinggal serumah.

“Saya mengetahui nanti setelah ditelepon untuk datang ke rumah orangtua. Setelah itu, saya coba menghubungi kenalan di Polres Baubau namun tidak ada jawaban,” ujar Aston yang baru mengetahui adiknya telah tewas pada pagi keesokan harinya.

Saat berada di rumah orangtuanya di kawasan Kelurahan Bataraguru, tiba-tiba ada seorang sanak saudara dari anggota kepolisian di Polres Baubau bernama Amrin menelepon dirinya, memintanya datang ke Klinik Medika. Katanya, ada tahanan polres semalam yang meninggal dunia.

“Ketika ke klinik, saya pun memastikan adik saya sudah tidak ada. Saat melihat jasad adik saya kondisinya lembab, rambutnya basah begitu juga celana yang dia pakai,” tuturnya.

Saksi berikutnya, Marlita (32), istri korban. Keterangannya mendukung kesaksian Aston sebelumnya yang melihat kondisi suaminya basah, mulai dari rambut, jari tangannya keriput, kuku dan bibir kebiruan, celananya juga basah dan ada goresan di dadanya.

Saksi ketiga, Tri Ady Putranto, yang merupakan tahanan di sel yang sama saat kejadian. Dalam kesaksiannya, Tri menjelaskan jika ia bertemu dengan korban sekitar pukul 02.00 wita saat korban dijebloskan ke sel oleh salah seorang polisi yang bertugas saat itu.

“Dia saat masuk ke ruang sel dalam keadaan basah kuyup, pipi sebelah kanan sedikit memar. Saat saya tanya ada masalah apa hingga masuk disini, ia hanya menjawab ada sedikit masalah,” tutur Tri.

Tri kemudian berinisiatif meminjamkan bajunya kepada korban. Pasalnya, korban terlihat menggigil kedinginan. Karena dirinya sudah mengantuk, Tri pun menyarankan agar mereka tidur. Dia menyarankan agar korban tidur di sel nomor empat karena dalam keadaan kosong dan tidak terkunci.

“Terakhir saya bertemu korban keesokan harinya sekitat pukul enam pagi. Ia menyapu di ruang sel kemudian ia dipanggil polisi jaga. Itu terakhir saya melihatnya,” tambahnya.

Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Rio Destrado dan kedua anggota Zulkifli Siregar dan Muswandar kemudian menanyakan kepada ketiga saksi tentang kondisi terakhir saat bertemu korban. Ketiganya menjawab korban dalam keadaan sehat.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga memperlihatkan tiga barang bukti yang terdiri dari celana puntung dan dua baju yang diketahui sempat digunakan korban.

Nampak sejumlah keluarga korban hadir menyaksikan jalannnya persidangan dengan tertib. Sedangkan terdakwa, mantan Kapolres Baubau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joko Krisdiyanto nampak tenang didampingi kuasa hukumnya.

Sebelumnya, pada 24 Februari 2015 lalu, majelis hakim menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Penolakan tersebut dibacakan majelis hakim saat sidang dengan agenda putusan sela.(*/Petty Hatma)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini