Sidang Praperadilan Gubernur Sultra Masih Berkutat Pada Pembahasan Penetapan Tersangka

34
Sidang Praperadilan Gubernur Sultra Masih Berkutat Pada Pembahasan Penetapan Tersangka
PRAPERADILAN NUR ALAM - Saksi Ahli dari termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi) memberikan keterangan dalam sidang ke empat praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016). Terjadi perdebatan antara kuasa hukum Nur Alam (sebelah kiri) dengan saksi ahli dalam pokok bahasan penetapan tersangka. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Sidang Praperadilan Gubernur Sultra Masih Berkutat Pada Pembahasan Penetapan Tersangka
PRAPERADILAN NUR ALAM – Saksi Ahli dari termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi) memberikan keterangan dalam sidang ke empat praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016). Terjadi perdebatan antara kuasa hukum Nur Alam (sebelah kiri) dengan saksi ahli dalam pokok bahasan penetapan tersangka. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli oleh termohon  dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang yang digelar pada Jumat (7/10/2016) pukul 09.45 wib ini masih berkutat pada pembahasan penetapan tersangka.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh KPK yakni Adnan  Pasiladja, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga seorang widyaswara kejaksaan serta mengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

Berkenaan dengan pemanggilan calon tersangka dalam proses penyelidikan, Adnan menilai itu tidak wajib. “Tidak ada pemanggilan, kan masih pencarian, kalau manggil boleh namun jika orang tersebut tidak ada, tidak ada upaya paksa karena sifatnya undangan,” ujar Adnan dalam kesaksiannya sebagai ahli di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jumat (7/10/2016).

(Artikel Terkait : Ada Ancaman, Tim Kuasa Hukum Nur Alam Batal Hadirkan Saksi)

Menurut ahli ini tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sudah dapat menetapkan tersangka sepanjang sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Hal ini menjadi perdebatan antara ahli dan pihak pememohon yakni kuasa hukum Gubernur Sultra. “Dua alat bukti permulaan itu wajib ditemukan untuk menentukan tindak pidana atau penetapan tersangka?” tanya salah satu kuasa hukum kepada saksi ahli tersebut.

(Artikel Terkait : 4 Kali Abaikan Panggilan KPK, Nur Alam Tidak Ada Itikad Baik Untuk Klarifikasi)

Selain penetapan tersangka, hal lain yang menjadi perdebatan adalah tentang penyelidikan dan penyidikan. Kuasa Hukum Nur Alam, Maqdir Ismail memperdebatkan penyelidik penyidik berasal dari kepolisian sementara Undang Undang (UU) KPK berhak mengangkat penyelidik penyidik sendiri.

“Tidak ada aturan di UU KPK penyelidik dan penyidik dari polisi,” jelas ahli.

“Kalau tidak diatur, tentu saja kembali ke induknya KUHAP,” pungkas Maqdir.

Seketika Hakim tunggal I Wayan Karya menengahi perdebatan itu karena pertanyaan dan jawaban selalu berulang-ulang.  (B)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini