Sidang Replik Korupsi Ketua KPU Konawe, Jaksa Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara

39
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang kasus korupsi dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konawe tahun 2013 silam, dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Sukiman Tosugi kembali digelar di Pengadilan Tipikor (PT) kelas IA Kendari, Senin (4/4/2017). Dengan agenda replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Dihadapan majelis hakim Andri Wahyudi, JPU Iwan sofyan mengatakan akan tetap pada tuntutan awal yakni menuntut terdakwa Sukiman Tosugi dengan enam tahun enam bulan kurungan penjara.

“Jadi intinya kita tetap pada tuntutan awal, kita menolak segala dalil kuasa hukum maupun terdakwa. Dimana mereka meminta agar terdakwa di bebaskan dari segala tuntutan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Selain itu, lanjut Iwan, pihaknya dengan tegas menolak pembelaan kuasa hukum terdakwa Risal Akman yang mengungkapkan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa yang menyebutkan jika terdakwa secara terbukti melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.

“Kita seperti dua sisi yang saling bertolak belakang, tapi intinya kita akan tetap dengan tuntutan awal,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Sukiman Tosugi di tuntut enam tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kendari, Selasa (14/3/2017).

Terdakwa Sukiman dinilai terbukti, telah menyalahgunakan dana advokasi senilai Rp 150 juta yang tidak dapat di pertanggungjawabkannya.

Baca Juga : Kasus Dana Hibah KPU Konsel, Kasubag Program dan Data KPU Konsel : Saya Tak Tahu Tentang Pengadaan Mobil Rental

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Selain mantan Ketua KPU Konawe, Jaksa juga menolak segala dalil pembelaan empat terdakwa lainnya yaknimantan anggota Komisioner KPU Konawe Rudi Yasin, Suhardin, Hajaratul Aswad dan Bislan.

“Sama kami juga tetap dengan tuntutan awal, yakni lima tahun enam bulan, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Uang pengganti masing-masing terdakwa Rp 80 juta, jika dalam satu bulan tidak di ganti akan di sita asetnya. Jika tidak mencukupi maka akan di pidana penjara selama 3 tahun,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini