ZONASULTRA.COM, KENDARI – Brigadir RF anggota Dit Pam Obvit Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa diamankan di kediamannya di jalan Martadinata, Kelurahan Kambu, Kecamatan Andonouhu, Kota Kendari. Penahanan Brigadir RF, dilakukan terkait kepemilikan senjata api illegal (Rakitan).
IlustrasiKasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh mengatakan, pada Senin, (6/6/2016) sekitar jam 16.40 wita, tim gabungan dari Bid Propam Polda Sultra yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan, melakukan penggeledahan di rumah Brigadir RF.
“Jadi dalam penggeledahan tersebut tim berhasil menemukan barang bukti berupa, satu pucuk senjata api illegal (rakitan) jenis revolver yang terbuat dari besi, dengan gagang terbuat dari plastik viber berwarna putih. Tiga buah peluru kaliber 3,8, 2 butir berwarna kuning emas dan 1 butir berwarna silver,” kata Dolfie, Selasa (7/6/2016).
Selain itu, lanjut Kasubdit, pihaknya juga mengamankan satu buah senjata tajam sejenis pisau beserta sarungnya.
“Kita masih melakukan penyelidikan, senjatanya dapat dari mana. Apakah buat sendiri atau dari mana, kami juga melakukan pemeriksaan Garplin/KEPP terhadap Brigadir RF di kantor Subbid Provoos Bid Propam Polda sultra,” ujarnya.
Hingga saat ini, Brigadir RF telah diamankan bersama barang bukti senjata api rakitan miliknya. Akibat perbuatannya, Brigadir RF diancam dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. (B)
Penulis: Randi Ardiansyah
Editor : Rustam