Siswa dan Guru Kedapatan Merokok di Lingkungan Sekolah Diberi Sanksi Tegas

211
Kepala Dikmudora Kendari Makmur
Makmur

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari menilai sekolah yang ada di ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra) ini belum semuanya menerapkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Masih ada sebagian sekolah yang belum memasang baliho atau plang di setiap sudut sekolah.

Kepala Dikmudora Kendari Makmur
Makmur

Kepala Dikmudora Kendari Makmur mengatakan, permendikbud tersebut harus dipahami, dilaksanakan, dan dievaluasi oleh seluruh warga yang ada di lingkungan sekolah. Bila kepala sekolah, staf dan guru kedapatan merokok di lingkungan sekolah, siswa dapat melaporkan kepada Dikmudora untuk diberikan teguran dan sanksi. Dan jika siswa yang kedapatan merokok, maka kepala sekolah atau guru yang menegur siswa yang bersangkutan.

Untuk siswa yang kedapatan merokok akan diberi sanksi dalam bentuk teguran lisan, tertulis atapun nanti ada sanksi-sanksi khusus terkait dengan pelanggaran tersebut. Sedangkan bagi kepala sekolah dan guru akan diberi sanksi berat berupa mutasi. Tentunya peraturan akan ditegakkan dengan sebaik-baiknya.

“Saya melihat belum semua sekolah sudah memasang baliho atau plang bahwa anda memasuki sekolah kawasan tanpa rokok,” kata Makmur saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/2/2017).

Makmur berharap dengan bergulirnya waktu, sekolah-sekolah semakin paham dan juga semakin gencar melakukan sosialisasi sehingga sekolah di Kota Kendari akan terbebas secara penuh dari asap rokok. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini