Siswa Senior Tidak Boleh Dilibatkan Dalam Ospek di Sekolah, Ini Aturannya

103
Kepala Dinas pendidikan Kota Kendari Makmur
Makmur

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Masa orientasi peserta didik yang sebelumnya disebut masa orientasi siswa (MOS) kini telah berubah menjadi masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Kepala Dinas pendidikan Kota Kendari Makmur
Makmur

Kepala Dinas pendidikan Kota Kendari Makmur menuturkan, pelaksanaan MPLS ini tidak lagi melibatkan siswa senior di dalamnya, melainkan melibatkan guru.

“Dengan melibatkan guru-guru saja dalam pelaksanaa MPLS ini diharapkan tidak ada lagi kekerasan terhadap siswa baru dan diharapkan akan meningkatkan budi pekerti bagi siswa,” ungkap Makmur, Selasa (12/07/2016).

Dalam pelaksanaan MPLS ini, lanjut Makmur, dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran seperti memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu, menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb), memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

Selanjutnya memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan, serta memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

Makmur menghimbau setiap sekolah agar melaksanakan MPLS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanah Permendikbud No 18 tahun 2016, ” Sekali lagi dilarang keras melibatkan siswa senior dalam MPLS ini,” tegasnya.

“Rencananya Sabtu ini sekolah-sekolah di Kota Kendari akan mulai melakukan aktivitas pembersihan lingkungan sekolah, dan sesuai dengan kalender akademik 2016 hari Senin tanggal 18 Juli, seluruh sekolah sudah aktif,” tutupnya.

Untuk diketahui, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru ini diundangkan di Jakarta tanggal 6 Mei 2016. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini