Siswi SMP di Butur Digilir Tiga Pria

168

ZONASULTRA.COM, BURANGA- Sungguh malang nasib MA (16), siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini harus menerima kenyataan pahit dalam hidupnya setelah mahkotanya direnggut tiga orang pria yakni LS (21) yang tak lain pacar MA bersama dua orang rekannya yakni LO (18), dan HG (18). Ls sendiri diketahui sudah beristeri.

Kapolsek Kulisusu, Lido Ratri Antoro, melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kulisusu, Bripda Murni Ngehu, saat dikonfirmasi Zonasultra.com di kantornya, Jum’at (8/5/2015) membenarkan kejadian itu. Dikatakannya, pemerkosaan terjadi dua kali di tempat yang berbeda. 
Menurur Bripda Murni, awalnya pada hari Senin 13 April 2015 lalu, korban di telepon pacaranya LS untuk jalan-jalan. Korban pun mengikuti ajakan pacarnya tersebut, setelah itu korban diajak ke rumah bibi LO di desa Langke yang juga teman LS. Setibanya di sana, LS mengajak korban untuk bersetubuh. Setelah melampiaskan nafsunya, LS meninggalkan korban dengan alasan dipanggil orang tuanya.
Merasa mendapat peluang lantaran korban ditinggalkan sendiri, Lo kemudian memaksa korban untuk meladeninya dengan dalih perbuatan korban bersama LS akan dibeberkan di masyarakat kalau tidak bersediah melayaninya.
“Kalau dengan LS ini dilakukan suka sama suka. Berbeda dengan LO. Jadi korban ini melayani LO dibawah tekanan, karena  diancam akan dibeberkan hubungannya bersama pacarnya ini,” terang Murni.
Korban sempat mengadu ketika LS kembali ketempat tersebut. Disampaikan kalau LO habis memperkosannya, namun karena sebagai teman, LS tidak mempersoalkan kejadian itu.
“Ketika LS datang lagi di tempat semula, korban mengaku kalau habis diperkosa, pacarnya ini malah bilang tidak apa-apa karena temannya juga. Korban pun langsung diantar pulang ke rumahnya,” ujar Murni.
Berselang dua hari, korban bersama pacarnya itu kembali janjian ketemu, tepatnya hari Rabu (15/4/2015). Pada saat itu, korban diajak ke pelabuhan Loji, yang ternyata disitu ada lagi LO bersama HG yang sedang pesta miras. 
Di pelabuhan tersebut, korban kembali melakukan hubungan suami istri dengan LS. Setelah itu, LS meninggalkan lagi korban. Melihat peluang itu, LO kembali memaksa korban kemudian disusul HG. Setelah itu, korban diantar pulang ke rumahnya.
Kasus tersebut terbongkar ketika istri LS mendapati SMS korban di HP suaminya yang membahas hubungan mereka. Tak terima dihianati, istri LS langsung pergi ke rumah korban dan membeberkan kepada keluarga korban, kalau anak mereka telah melakukan hubungan badan dengan suaminya.
Mendengar pengakuan istri dari pacar anaknya itu, orang tua korban memaksa anaknya untuk menceritakan kejadian sebenarnya. Maka terbongkarlah kasus pemerkosaan tersebut. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban langsung mengantar anaknya untuk melaporkan ketiga laki-laki yang telah menodai anaknya itu.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Kulisusu langsung terjun ke lapangan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka. 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kulisusu. Ketiganya dikenakan pasal 285 KUHP, Subsider pasal 290 k-2e junto pasal 55 ayat 1, dan pasal 56 KUHP tentang pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan telah melakukan persentubuhan atas anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.(Darso)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini