Soal Datun, Pemda Konsel Teken Mou dengan Kejari

182
Soal Datun, Pemda Konsel Teken Mou dengan Kejari

Soal Datun, Pemda Konsel Teken Mou dengan KejariPENANDATANGANAN MOU – Bupati Konsel Surunuddin Dangga bersama kepala kejaksaan negeri (Kajari) Konsel Agus Suroto didampingi ketua DPRD Irham Kalenggo dan wakil ketua DPRD setempat Nadira saat melakukan penandatanganan kerja sama Mou dengan kejaksaan negeri setempat di gedung paripurna DPRD konsel. Senin (27/11/2017). Kerja sama ini dalam hal penyelesaiana masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di lingkup pemda Konsel. (Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO -Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menandatangani perjanjian kerja sama Mou dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat tentang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang dilaksanakan di gedung paripurna DPRD Konsel, Senin (27/11/2017).

Bupati konsel Surunuddin Dangga, mengapresiasi kesediaan Kejaksaan yang telah membantu menyelesaikan persoalan hukum. Pasalnya, pemda tengah menghadapi gugatan.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Kerjasama dengan kejaksaan meliputi pertimbangan hukum, pencegahan masalah korupsi serta hal ini merupakan tindak lanjut dari Tim Penyelesaian Tagihan Ganti Rugi (TPTGR). Ini juga bukan pertama kali kami bekerjasama dengan kejaksaan,” ujar Surunuddin usai menandatangani MoU.

Mantan anggota DPRD Sultra ini mengungkapkan, pertimbangan dan bantuan hukum tidak lepas dari kerjasama dengan kejaksaan, sehingga sangat membantu.

Soal Datun, Pemda Konsel Teken Mou dengan Kejari

Diakuinya, dalam Nomenklatur APBD tidak bisa membayarkan pengacara, tapi harus menggunakan jasa pengacara negara, sehingga jika ada surat keputusan pimpinan yang digugat maka tugas kejaksaan membela negara menghadapi persoalan hukum tersebut.

“Contohnya kasus tanah di areal Brimob sana, digugat saya diminta menerbitkan izin lokasi baru. Tapi karena pertimbangan dan konsultasi hukum dengan kejaksaan, saya tidak jalankan karena izin lokasi yang lama masih berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum kedepan, dan tentunya salah satu mamfaat karena bekerjasama dengan pihak kejaksaan seperti sekarang yang kita lakukan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel Agus Suroto, menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30, Kejaksaan dengan kuasa khusus bertindak di dalam maupun di luar pengadilan, bisa mewakili Pemda dengan surat khusus terkait pelayanan umum maupun tindakan hukum lainnya.

Tujuannya untuk membantu dan mengontrol pembangunan yang sedang berjalan saat ini, jika ada hal-hal yang terjadi seperti benturan terkait perundang-undangan dari stakeholder hingga terjadi gugatan datun kepada pemda.

“Kami dari kejaksaan akan bersedia memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum demi berlangsungnya kinerja pemda,” kata Agus. (B)

 

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini