Soal Eksekusi Lahan 25 Hektar di Korumba, Warga Datangi PN Kendari

407
Soal Eksekusi Lahan 25 Hektar di Korumba, Warga Datangi PN Kendari
EKSEKUSI LAHAN - Puluhan warga Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari, Senin (3/9/2018). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan warga Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari, Senin (3/9/2018). Kedatangan warga yang didominasi ibu-ibu rumah tangga tersebut menyusul rencana eksekusi lahan seluas 25 hektar yang ada di atas pemukiman warga di Kelurahan Korumba.

Dengan membawa sejumlah spanduk, massa yang tergabung dalam Masyarakat Korumba Menggugat itu melakukan orasi di Kantor PN Kendari.

Dalam aksinya, massa mempertanyakan keluarnya surat perintah dari Pengadilan Negeri Kendari terkait pelaksanaan eksekusi lahan yang diduga tidak sesuai mekanisme dan prosedural.

“Dan lebih kontroversial, berdasarkan hasil analisis dari data yang kali temukan pihak Kopperson sudah tidak beroperasi secara fisik, serta batal secara hukum pada tahun 1999. Untuk itu Kopperson sudah tidak memiliki hak terhadap lahan yang disengketakan,” ujar Koordinator Aksi Kadar Siangtang.

(Berita Terkait : Lahan Seluas 25 Hektar Milik Koperson Batal di Eksekusi)

Ia pun beranggapan, berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki pihak Kopperson dengan masa kontrak 25 tahun sejak tahun 1974 telah berakhir di tahun 1999.

“Dan sejak berakhirnya itu, sampai sekarang tidak pernah dilakukan negosiasi untuk perpanjangan kontrak. Maka berdasarkan itu kami meminta ketua pengadilan secara profesional dan independen dalam menetapkan sebuah keputusan,” pintanya.

Tidak hanya itu, massa juga meminta dengan tegas kepada ketua Pengadilan Negeri Kendari yang baru agar tidak melayani permintaan eksekusi dari pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Kopperson. Sebab menurut massa, Kopperson bukanlah warisan.

Massa juga meminta ketua pengadilan mencabut penetapan perkara antara Kopperson dengan warga Korumba, dengan nomor perkara 48/PDT.G/1993/PN.Kdi.

“Kami juga meminta agar ketua pengadilan tidak melayani advokad, yang dikuasakan oleh Abdi Nusa Jaya. Dikarenakan pemohon eksekusi bukan sebagai Ketua Kopperson,” tutupnya.

Sementara pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang diwakili oleh Hakim PN Kendari Glenny Jacobus Lambert De Fretesh mengungkapkan, jika dirinya tidak mengetahui perihal surat perkara eksekusi tersebut.

“Secara lembaga ini kewenangan ketua pengadilan negeri, kami hanya hakim yang melaksanakan sidang. Kalau mau silakan menunggu Plt Ketua Pengadilan,” ucapnya.

Massa yang tidak puas dengan jawaban tersebut pun kembali melakukan orasi di depan Kantor PN Kendari.

Untuk diketahui, lahan seluas 25 hektar tersebut merupakan milik Koperasi Perikanan Perampangan So Ananto (Kopperson), namun bersengketa dengan warga Kelurahan Korumba.

Kopperson memenangkan sengketa tersebut berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tanggal 16 Januari 2018 nomor 48/Pen.Pdt.Eks/1993/PN.Kdi.

Tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berada di atas yang terletak di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dalam perkara nomor 48/PDT.G/1993/PN.Kdi. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini