Soal Kades Longeo, DPRD Konut Desak Proses Hukum Dituntaskan

66
Plt Sekda Diganti, DPRD Konut Malah Tak Tahu
Rasmin Kamil

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rasmin Kamil, mendesak proses hukum yang melibatkan Kepala Desa Longeo Kecamatan Andowia Masiriani, untuk diusut setuntas-tuntasnya. Permasalahan yang masuk di komisinya sama dengan laporan warga di kepolisian sektor (Polsek) Asera, soal dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh sang kepala desa, dan dugaan penggelapan honor aparat tahun 2014 dan 2015.

Rasmin Kamil

“Kita tinggal perkuat di DPRD. Ini tidak bisa kita biarkan terjadi, hancur masyarakat kalau begini,” katanya, Kamis (8/9/2016).

Terkait lambatnya penanganan kasus tersebut di meja penyidik Polsek Asera, politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkapkan, bakal merekomendasikan penyelidikan secara hukum.

Pasalnya, pernyataan kepala desa kepada awak media ini yang mengakui telah memalsukan tandatangan aparatnya. Karena terdesak dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban. Maka proses hukum sudah semestinya diperjelas kepada masyarakat.

“Tidak menutup kemungkinan kita juga akan panggil kepolisian. Karena komisi I itu kan, membidangi hukum,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Longeo Masiriani, dilaporkan ke polisi oleh warganya karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan penerimaan honor aparat desanya di tahun 2014 dan 2015 yang sempat tertunda pada triwulan keempat. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Asera, Komisar Polisi (Kompol) S,Pabesak.

Sesuai hasil pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari 20 orang yang melaporkan dugaan penipuan ini, penyidik mendapati adanya perbedaan tanda tangan dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) penerimaan honor aparat desa 2014 dan 2015. Sembilan orang saksi itu adalah Mahnur, Jumardin, Hamka, Neli, Hardin, Fikram, Niatin, tapu Frans Saranani.

“Kalau kita liat dari secara kasat mata itu jelas sangat berbeda dengan paraf aparat desa yang asli. Sangat kentara kalau tanda tanganya di ciplak,” ungkap Kompol, S, Pabesak. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini