Soal Kasasi Aswad Sulaiman, Pengadilan Negeri Kendari Tunggu Putusan MA

86
sidang
Ilustrasi

sidangIlustrasi

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari, menunggu putusan Mahkama Agung (MA) atas kasasi vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011, Aswad Sulaiman.

Humas Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari Klik, mengungkapkan, jika saat ini berkas tersebut telah diterima oleh Mahkama Agung. Namun demikian pihaknya belum dapat memastikan, kapan MA akan memutuskan kasasi tersebut.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Hasilnya kita belum tau, karena itu putusan MA. Nanti kalau memori kasasinya sudah di telaa disana, baru bisa keluar hasilnya dan dikirim ke kita,” ujarnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah menyerahkan berkas memori kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 Aswad Sulaiman, ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari, pada Jumat (28/4/2017) lalu.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Pihak pengadilan sendiri juga telah mengirim memori kasasi tersebut ke Mahkama Agung (MA), pada Selasa (30/5/2017) lalu. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini