Soal Pasar Lahimbua, DPRD Konut Keluarkan Tiga Rekomendasikan

67
RAPAT DENGAR PENDAPAT-Ketua Komisi I, Rasmin Kamil, Ketua Komisi III, Samir serta anggota komisi DPRD Konawe Utara, Makmur dan Usman Sahibu, saat menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Hadijah, Camat Andowia, Usman Anwar dan Kepala Desa Lahimbua, Asmana diruang rapat Komisi I DPRD setempat, Rabu (13/4/2016). MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Rapat dengar pendapat (RDP) antar komisi I, komisi III DPRD Konawe Utara (Konut) dengan dinas Perindakop dan UKM setempat, menghasilkan tiga rekomendasi yang harus dilaksanakan pihak terkait dengan pengelolaan pasar sentral Lahimbua.

Ketua Komisi III, Samir mengungkapkan tiga rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Kades Lahimbua, Camat Andowia dan Dinas Perindagkop dan UKM diantaranya, membentuk pengurus pengolah pasar, menarik semua aktifitas pasar untuk diverifikasi ulang dan menghentikan semua pembangunan los yang dibangun secara pribadi

“Dalam waktu satu dua hari ini kami akan turun kembali kepasar Lahimbua melihat apakah rekomendasi kami (DPRD) dilaksanakan atau tidak,” kata Samir dalam RDP, Rabu (13/4/2016).

Rapat dengar pendapat tersebut digelar guna menindaklanjuti hasil sidak Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra), I Made Tarubuana dan tiga pimpinan komisi diantaranya, Ketua Komisi I, Rasmin Kamil, Sekretaris Komisi II, Saprin, Ketua Komisi III, Samir dan sejumlah anggota dewan setempat yang dilaksanakan Selasa kemarin (12/4/2016) di pasar sentral Lahimbua Desa Lahimbua Kecamatan Andowia.

RDP itu dihadiri Ketua Komisi I, Rasmin Kamil dan Ketua Komisi III, Samir serta anggota komisi III, Makmur dan Usman Sahibu bersama Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Hadijah, Camat Andowia, Usman Anwar dan Kepala Desa Lahimbua, Asmana diruang rapat Komisi I DPRD Konut, Rabu (13/4/2016).

Dalam rapat tersebut Kadis Perindakop dan UKM, Hadijah menyampaikan, timbunan yang menumpuk di halaman pasar itu diluar kontrak kerja dengan pihak kontraktor.

“Kalau masalah kerang airnya itu sudah dipasang tapi dicopot, dan pembagian los saya kira sudah sesuai semua,” kata Hadijah.

Sementara itu, Camat Andowia, Usman Anwar mengatakan, semestinya pembagian los harus diatur sebaik mungkin. Los diberikan kepada para pedagang yang benar-benar akan melakukan usaha berdagang. Bukan malah sebaliknya dibagikan kepada yang tidak jelas.

“Yang sudah ambil los maka harus segera diisi. Jika tidak diisi maka harus ditarik kembali,” ujar Usman Anwar

Ketua komisi I DPRD Konut, Rasmin Kamil mengatakan, sebelum pembagian los sebaiknya dilakukan pendataan terlebih dahulu, berapa jumlah penjual yang akan menempati los.

Kurangnya komunikasi antara Kepala Desa Lahimbua, Camat Andowia dan Kepala Dinas Perindakop dan UKM, lanjut Rasmin, menjadi salah satu faktor yang menimbulkan problem dalam penggunaan pasar tersebut.

“Jangan langsung dibagi seperti itu, sementara jumlah pedagang yang ada kurang lebih 260 pedagang, sementara los baik itu pasar basah maupun pasar kering totalnya 220 los. Berarti harus diatur ulang ini pembagiannya,” ujar Rasmin Kamil. (B)

 

Penulis : Murtaidin
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini