Soal Tambang, Mahasiswa Tuding Kabid Minerba ESDM Sebar Hoax

569
Soal Tambang, Mahasiswa Tuding Kabid Minerba ESDM Sebar Hoax
UNJUK RASA - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (18/2/2019). Mereka mendesak untuk bertemu Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (18/2/2019). Mereka mendesak untuk bertemu Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin.

Yusmin yang tak kunjung keluar membuat massa aksi terlihat menyusuri satu persatu ruangan yang ada di Dinas tersebut. “Massa aksi, cari pak Yusmin. Cari di semua ruangan yang ada, jangan-jangan dia ada di dalam tapi tidak mau ketemu kita,” seru Koordinator Aksi, Alfin.

Dalam aksi itu, Alfin menuding Kabid Minerba ESDM Sultra telah menyebar hoax, terkait dugaan 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah yang ada di Sultra. Tidak hanya itu, mereka juga mempersoalkan pelantikan Yusmin sebagai Kabid Minerba ESDM yang dinilai tidak sesuai dengan profesi, bidang atau keahliannya.

“Ini merupakan pertama kalinya terjadi di Sultra, ada seorang guru yang menduduki jabatan fungsional bukan struktural menduduki jabatan teknis. Di mana seorang golongan 3D dilantik menjadi kepala bidang ESDM dan membawahi golongan 4A,” ujar Alfin.

(Baca Juga : Soal 22 IUP Bermasalah, Ali Mazi Bakal Panggil Plt Kadis ESDM dan Kabid Minerba)

Seharusnya, kata Alfin, yang menduduki jabatan sekelas kabid merupakan ASN golongan 4A yang sesuai dengan keahlian, profesi atau bidangnya. Selain itu, dia juga mempersoalkan beda keterangan antara Kabid Minerba, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra Andi Azis serta Gubernur Sultra Ali Mazi dalam penanganan 22 IUP.

“Kami menduga Kabid Minerba mempersulit investor, dalam berinvestasi di Sultra dan kami menuntut agar Gubernur dan Wagub Sultra untuk segera mencopot Plt Kadis ESDM dan Kabid Minerba Sultra,” tegas Alfin.

Soal Tambang, Mahasiswa Tuding Kabid Minerba ESDM Sebar Hoax

Setelah beberapa menit dicari, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Yusmin akhirnya menemui pendemo. Di hadapan massa aksi, Yusmin mengaku bahwa dirinya tidak pernah lari dan siap menemui siapa pun.

“Saya selalu siap menerima aspirasi apapun, terkait kinerja lembaga. Tapi jangan persoalan pribadi, silahkan demo saya dengan kebijakan saya. Jika memang ada yang perlu diluruskan, tolong diluruskan, tapi jangan pribadi saya,” tandasnya.

(Baca Juga : Soal 22 IUP di Sultra, DPRD Bakal Panggil Dua Syahbandar dan Dinas ESDM)

Sementara itu, Plt Kadis ESDM Sultra Andi Azis yang menemui massa aksi mengaku, bahwa apa yang telah disampaikan oleh Kabid Minerba sebelumnya bukanlah hoax. Menurutnya permasalahan 22 IUP serta tunggakan royalti senilai Rp 265 milliar merupakan permasalahan yang berbeda.

“Sekarang kita pisahkan dulu, terkait tunggakan Rp 265 milliar, itu merupakan tunggakan dari masa ke masa. Dari tahun 2008 sampai 2018, itu akumulasi dari sekian banyak perusahaan. Nah kita pisahkan dulu yang itu, terkait 22 IUP itu masalah administrasi, teknis, lingkungan dan finansial itu saja,” terangnya.

Sebelumnya, Dinas ESDM Sultra melalui Kabid Minerba Yusmin membeberkan puluhan IUP bermasalah di Sultra. Dari data Dinas ESDM Sultra terdapat 22 perusahaan pertambangan yang diduga melakukan penjualan ore nikel secara ilegal dan tidak memiliki IUP.

Perusahaan-perusahaan tambang tersebut tersebar di dua daerah di Sultra, yakni Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Utara (Konut). Perusahaan tambang tersebut pun diduga juga telah melakukan pengiriman ore nikel sebanyak 172 kapal ponton atau tongkang, yakni 10 kali pengiriman ekspor dan 162 lokal.

Selain itu, Yusmin juga mengaku 22 IUP itu menunggak royalti kepada pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp 265 miliar. Ia pun mengancam akan menghentikan operasi 22 IUP itu dan melaporkan ke KPK dan Polda Sultra.

(Baca Juga : Plt Kadis ESDM Sultra Bantah Hentikan 22 IUP di Sultra)

Berbeda dengan Yusmin, Plt Kadis ESDM Sultra Andi Azis mengaku tidak akan menghentikan operasi 22 IUP itu. Hanya saja pihaknya akan memberikan teguran keras, akibat adanya dugaan aktivitas penjualan ore nikel yang tidak disertai dengan rancangan kegiatan dan anggaran biaya (RKAB).

Bahkan secara gamblang, Andi Azis mengaku bahwa 22 IUP yang dimaksud merupakan perusahaan yang taat terhadap aturan dan tidak memiliki tunggakan apa pun. Soal tunggakan Rp 265 milliar itu pun dijelaskan Andi Azis merupakan tunggakan yang berasal dari perusahaan lain yang sudah ada sejak 2008 silam. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini