Soal TKA Ilegal, Nur Alam : Pemda Hanya Mengawasi

54
Soal TKA Ilegal, Nur Alam : Pemda Hanya Mengawasi
Gubernur Sultra Nur Alam
Soal TKA Ilegal, Nur Alam : Pemda Hanya Mengawasi
RAKOR : Gubernur Sultra, Nur Alam dalam Rapat Koordinasi (Rakor) teknis sinkronisasi program dan kegiatan pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2017, Kamis (23/2/2017) di Hotel Grand Clarion Kendari. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polemik menjamurnya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra ) belakangan ini diakui Gubernur Sultra Nur Alam pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas pengawasan peredaran dan norma kerja mereka di perusahaan tempat mereka bekerja.

Mantan Ketua DPW PAN Sultra tiga periode itu menjelaskan, terkait administrasi mereka legal atau ilegal itu kewenangan pemerintah pusat, sebab mereka yang menjadi pintu utama kepengurusan berkas termasuk nomor register paspor untuk bekerja.

Kemudian, apakah pekerja tersebut menggunakan visa sesuai keperuntukannya. Pemerintah Provinsi tak sampai pada mengidentifikasi hal tersebut sebab ketika masuk ke Sultra, pihaknya tidak dapat mengetahui keberadaan TKA itu. Banyak kasus saat ini, visa wisata mereka gunakan untuk dapat tinggal serta bekerja di Sultra dan jumlahnya tergolong besar.

“Siapa sebenarnya yang bertanggungjawab, mereka kan lolosnya di sana. Kita disini hanya mengawasi peredaran mereka, jadi kita tak punya kewenangan sejauh itu,” ungkap Nur Alam, Kamis (23/2/2017) di Hotel Grand Clarion Kendari.

Dengan begitu, apakah pemerintah tak berdaya mengatasi TKA Ilegal di Sultra? Menanggapi pertanyaan tersebut, NA menegaskan bukan tak berdaya, namun pihaknya tak diberi kewenangan. Sehingga pemerintah daerah hanya sebatas mengawasi, namun ketika ketahuan TKA itu ilegal, pihaknya bersama Imigrasi setempat akan memproses kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Saemu Alwi mengatakan sepanjang tahun 2017 ada sekitar 400 TKA ilegal beredar di Sultra sebab mereka tidak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Perusahaan yang mempekerjakan mereka berdalih bahwa IMTA sementara dalam proses di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Hal seperti ini kan tidak seharusnya terjadi, dan tidak dibolehkan. Oleh karena itu kemarin sempat kami layangkan teguran dan menyuruh mereka dikeluarkan dan posisinya saat ini 100 sudah clear dan 300 masih proses,” ungkap Mantan Asisten III Pemprov Sultra itu.

Berita Terkait : Masalah TKA, Tina Nur Alam: Harus Ada Regulasi Baru

Kasubag Evaluasi Biro Perencanaan Kemenaker, Ramles Simajuntak menegaskan, untuk menangani kasus penyalahgunaan visa kunjungan dan TKA Ilegal Kemenaker telah melakukan kerjasama dengan pihak Imigrasi serta TNI Polri.

Dengan begitu, akan menutup peluang TKA ilegal dapat masuk ke Indonesia dengan tidak menggunakan visa yang semestinya. Misalnya kasus yang visa wisata dikeluarkan untuk 100 orang nyatanya ketika diselidiki ada visa itu digunakan untuk 1.000 orang yang menjadi TKA.

“Sehingga tidak benar ada isu pembiaran, TKA ilegal masuk ke Indonesia,” pungkasnya. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini