Sopir Mobil Tangki BPBD Ungkap Sumber APK

74

ZONASULTRA.COM, RAHA– Panwaslu Muna mulai memproses laporan penangkapan mobil tangki air milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna yang tertangkap membawa sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna nomor uru 3 LM.Baharuddin-Lapili, di Desa Laloea Kecamatan Tongkuno (Kampung lama).

Laporan yang dimasukan oleh Satgas Paslon nomor urut 1 LM. Rusman Emba-Malik Ditu, La Ode Kadir Kuati telah diproses dengan memeriksa pihak terlapor sopir mobil tangki La Unte dan Kadir Kuati sebagai pelapor. (Baca Juga : Bagi-Bagi Air Bersih dan Poster Paslon Nomor 3, Mobil BPBD Ditangkap)

Al Abzal Naim, Komisioner Panwaslu Muna mengatakan, La Unte diperiksa pada Selasa (10/11/2015) selama tiga jam dari pukul 11.00 hingga 14.00.

Dari pengakuan La Unte, kata ketua Divisi pelanggaran pemilu ini terungkap, kalau APK berupa 35 lembar stiker dan satu lembar kaos paslon nomor 3 yang ditemukan, merupakan barang titipan seseorang yang bernama La Amba.

Sedianya APK tersebut akan dibawa ke Desa Wakurambu Kecamatan Batalaiworu. Namun belum sempat dia ke Wakorambu, setelah mengisi bahan bakar, La Unte diperintahkan harus segera berangkat mendistribusikan air ke Kampung lama.

“Usai mengantar air, dia pulang ke Raha. Diperjalanan dia dicegat oleh satgas paslon nomor 3. Dia tidak bisa berkutik sebab APK ditemukan disamping tempat duduknya,” kata Naim.

Sementara itu, pemeriksaan Kadir Kuati selaku pihak pelapor kata Bram begitu dia kerap disapa, telah dilakukan pada Senin (9/11/2015) tengah malam. Dari pemeriksaan sejak pukul 22.30 hingga 01.30 Wita itu, Kadir mengaku informasi mobil tangki air BPBD membawa APK diketahuinya dari masyarakat yang juga tim pemenangan paslon nomor 1. (Baca Juga : Penangkapan Mobil BPBD, Panwaslu Muna Tunggu Rekomendasi Gakumdu)

Selain memeriksa La Unte dan Kadir Kuati, Panwaslu Muna juga akan memanggil pihak-pihak terkait dengan kejadian ini pada Rabu (11/11/2015). Mereka adalah Kepala BPBD Muna, Muh. Yusuf, La Amba dan masyarakat Tongkuno tim paslon nomor 1.
Setelah seluruh pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait rampung, Panwaslu baru akan menggelar rapat Gakumdu untuk menentukan unsur pelanggaran atas pelaporan itu.

“Kami menduga ada indikasi pelanggaran dalam hal penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan politik. Soal apa unsur-unsur pelanggarannya, itu nanti kita simpulkan secara komprehensif setelah rapat Gakumdu bersama aparat kepolisian dan kejaksaan,” kata Bram.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini