Sosialisasi Pengawasan Pertambangan, Komite II DPD RI Kunker di Antam

101
Sosialisasi Pengawasan Pertambangan, Komite II DPD RI Kunker di Antam
ANTAM - Bupati Kolaka, Ahmad Safei membagikan buku “Ayo Jadi Petani” kepada anggota Komite II DPD RI saat melakukan kunjungan kerja di PT Antam UBPN Sultra, Senin (13/2/2017). (Abdul Saban/ZONASULTRA.COM)
Sosialisasi Pengawasan Pertambangan, Komite II DPD RI Kunker di Antam
ANTAM – Bupati Kolaka, Ahmad Safei membagikan buku “Ayo Jadi Petani” kepada anggota Komite II DPD RI saat melakukan kunjungan kerja di PT Antam UBPN Sultra, Senin (13/2/2017). (Abdul Saban/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) di PT Antam UBPN Sultra, Senin (13/2/2017).

Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi Undang-undang nomor 4 tahun 2009, serta aturan pendukungnya yang lainnya, terkait pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.

“Kita memilih PT Antam sebagai salah satu lokasi kunjungan ini karena keberadaan perusahaan ini sudah cukup baik menjalankan bisnis pertambangan di Indonesia,” jelas Parlindungan Purba dalam sambutannya pada acara itu di Misma Utama Antam UBPN Sultra, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Parlindungan Purba mengatakan, DPD RI memandang bahwa UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara memerlukan peraturan pelaksana yang dapat memberikan kepastian dalam iklim berinvestasi. Sehingga pihaknya terus mendorong pemerintah untuk menjalankan aturan tersebut secara komprehensif dan aplikatif agar tidak terjadi multi tafsir pada saat diimplementasikan.

BACA JUGA :  PT ANTAM Tbk Konut Laksanakan Berbagai Kegiatan dalam Perayaan Bulan K3 Nasional

Menurutnya, pemerintah perlu memperioritaskan daerah-daerah penghasil sumber energi untuk memperoleh energi dari sumber energinya, sebagaimana yang telah diamanatkan pada Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Perlindungan Purba juga menyinggung tentang hilirisasi pertambangan mineral yang kini tengah diwajibkan oleh pemerintah kepada semua pelaku usaha tambang.

Menurutnya, kebijakan hilirisasi merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah produksi bahan tambang dan mineral.

Namun, hasil kunjungannya di beberapa daerah penghasil tambang menyimpulkan bahwa, kebijakan untuk menekan ekspor bahan mantah (raw material) tambang rupanya berimplikasi pada lesunya tingkat pendapatan di semua daerah penghasil tambang.

Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba menerima cindera mata dari Direktur Operasi Antam Tbk, Agus Zamzam saat melakukan kunjungan kerja di PT Antam UBPN Sultra.
Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba menerima cindera mata dari Direktur Operasi Antam Tbk, Agus Zamzam saat melakukan kunjungan kerja di PT Antam UBPN Sultra.

“Kami berharap, kunjugan ini menghasilkan masukan terkait proses penyusunan undang-undang pengawasan pertambangan mineral dan batu bara, tata kelola perijinan tambang setelah diberlakukannya UU Minerba tahun 2009, termasuk dampak degradasi lingkungan,” ujarnya.

BACA JUGA :  PT ANTAM Tbk Konut Laksanakan Berbagai Kegiatan dalam Perayaan Bulan K3 Nasional

Direktur Operasi PT Antam Tbk, Agus Zamzam menjelaskan, kegiatan pertambangan Antam selama ini dilakukan secara terintegrasi mulai dari hulu hingga hilir. Dimulai dari proses penambangan, produksi hingga penjualan.

Agus mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan hilirasasi pertambangan dan mineral. Namun di sisi lain, pihaknya juga berupaya memenuhi tuntutan peningkatan pendapatan negara di sektor pertambangan.

“Kami berharap, agar pengelolaan sumber daya alam bijih nikel kadar rendah bisa dijual ke luar negeri kembali. Ini akan menjadi solusi yang baik dalam meningkatkan pendapatan negara,” ujar Agus Zamzam.

Harapan yang sama juga disampaikan oleh Bupati Kolaka, Ahmad Safei. Menurutnya, kebijakan penjualan bahan mentah, utamanya yang berkadar rendah dapat membantu memperkuat iklim investasi di Kolaka.

Safei juga menyoroti aturan pemerintah yang menarik kewenangan pengawasan di sektor pertambangan dan kehutanan dari tangan pemerintah kabuapten ke provinsi. Sebab, dengan aturan itu, pihaknya tidak bisa lagi melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan pertambangan dan kehutanan.

“Banyak perusahaan tambang yang melanggar. Tapi kita tidak bisa tindak, karena bukan lagi kewenangan Kabupaten. Ini kan sama halnya terjadi pembiaran,” tandasnya. (B)

 

Reporter : Abdul Saban
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini