Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2014, Pemkot Hadirkan Developer

94
rapat-sosialisasi-perda-kota-kendari
Rapat - Pembukaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.13 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Pada Perumahan resmi dibuka oleh Walikota Kendari Dr. Ir. H. Asrun, M.Sg (mimbar), di hadiri oleh SKPD, Camat, Lurah dan Developer se-kota Kendari, Senin (17/10/2016). (KASMAN/ZONASULTRA.COM)
rapat-sosialisasi-perda-kota-kendari
Rapat – Pembukaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.13 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Pada Perumahan resmi dibuka oleh Walikota Kendari Dr. Ir. H. Asrun, M.Sg (mimbar), di hadiri oleh SKPD, Camat, Lurah dan Developer se-kota Kendari, Senin (17/10/2016). (KASMAN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah kota Kendari menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Penyerahan Dan Pengelolaan PSU pada Perumahan di Aula Hotel Plaza Inn, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin 17/10/2016).

Wali Kota Kendari, Asrun saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi menyampaikan apresiasi kepada panitia pelaksana kegiatan ini. Kegiatan ini memberikan tambahan informasi dan pengetahuan baru, tentang bagaimana Peraturan Daerah mengenai Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Pada Perumahan dan Permukiman.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kapasitas hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan pemukiman, untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran yang proposional melalui pertumbuhan lingkungan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan,” ujar Asrun

Pertumbuhan perkotaan saat ini, di Indonesia seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di kawasan perkotaan. Sehingga bisa mendorong kawasan perkotaan menyediakan perumahan sesuai yang dibutuhkan, khususnya menyediakan perumahan bagi masyarakat.

Pada dasarnya dalam pembangunan perumahan, pihak pengembang wajiba menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan. Perumahan dikatakan layak apabila dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai baik kualitas maupun kuantitasnya.

“Prasarana meliputi jaringan jalan raya, air bersih, listrik, saluran pembuangan air limbah, drainase dan tempat pembuangan sampah. Termasuk sarana peribadatan, pendidikan, kesehatan, pemakaman, dan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau.

Untuk diketahui, pelaksanaan sosialisasi ini dihadiri oleh 200 peserta baik itu dari lingkup SKPD, Camat, Lurah dan Developer (pihak pengembang). (C)

 

Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini