Spesialis Curanmor di Konawe Dibekuk Polisi

73

ZONASULTRA.COM, UNAAHA– Kepiawaian Irwan (30), warga lorong jati, Kelurahan Unaasi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi spesialis pencuri motor (Curanmor) yang dalam tiga bulan terakhir cukup meresahkan masyarakat, harus berakhir dibalik sempitnya kamar hotel “prodeo”.

Irwan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe dipelataran STQ Konawe Sabtu (30/10/2015) lalu saat tengah asyik ngobrol dengan kawannya. Ia diamanakan beserta barang bukti berupa satu unit motor merek Honda Revo.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Jemi Junaedi menjelaskan, awalnya polisi hanya menemukan satu barang bukti saja, namun setelah dilakukan pengembangan lebih jauh, pihaknya berhasil menemukan 6 unit barang bukti lainnya yang sudah dijual tersangka dengan harga yang sangat murah.

“Setelah kami kembangkan, ternyata motor hasil curian tersebut sudah dijual pelaku ke kabupaten lain. Ada yang di Kecamatan Watubangga, Kolaka dan ada juga di Kecamatan Mowewe, Kolaka Timur dengan harga antara Rp 2 juta hingga Rp. 3 juta,” kata mantan Kapolsek Unaaha kepada sejumlah awak media, Senin (2/11/2015).

Dari beberapa barang bukti yang sudah diamankan, lanjut Jemi, dua diantaranya merupakan kendaraan milik anggota polisi, sementara satu unitnya adalah kendaraan dinas milik Sat lantas Polres Konawe yang hilang beberapa bulan lalu.

Selain Irwan, polisi juga telah mengamankan tiga orang tersangka lainnya yang berperan sebagai penada barang curian yang kini mendekam di rutan Polres Konawe.

“Tiga orang penada ini masing-masing inisial AF, H dan inisial E. Kalau tersangka utamanya baru satu yang kita amankan, sementara dua tersangka lainnya masi buron, dan sudah masuk ke Daftar Pencarian orang (DPO),” kata Jemi.

Irwan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara, sementara untuk tiga tersangka yang berperan sebagai penada dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini