Spesialis Maling Ponsel di Konawe Berakhir di Bui

91
Kasatreskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam zam
Iptu Rachmat Zam zam

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Muhamd Nur, Warga Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang selama ini menjalankan aksi pencurian spesialis telepon genggam, harus berakhir di sel tahanan Polres Konawe, pada Selasa (7/11/2017) malam. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 wita di kediamannya, setelah polisi menerima laporan salah satu korban yang menjadi korban pencurian pada Senin (6/11/2017) lalu.

Kasatreskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam zam
IPTU Rachmat Zam Zam

Kasatreskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam zam menjelaskan, setelah korban atas nama Nurjanah warga Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha, melaporkan kasus yang menimpa dirinya, pihaknya langsung melacak keberadaan pelaku, tidak cukup 24 jam, pelaku berhasil diringkus.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Korban mengaku telah kecurian Ponsel miliknya merk VIVO Y51 dan uang sekitar Rp 10 juta, setelah kita melakukan olah TKP, kita lalu mengumpulkan bukti, selanjutnya kita berhasil manangkap pelaku pencurian ponsel tersebut,” terangnya

Baca Juga : 3 Spesialis Pencuri Sapi di Konawe Diamankan Polisi

Rachmat menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan saat ini pelaku sudah sering menjalankan aksinya dibeberapa tempat, salah satunya di Toko Sidoarjo Unaaha pada Oktober 2017 lalu, saat itu pelaku berhasil mengasak 14 unit ponsel berbagai merk bersama dengan salah satu rekannya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Kasus ini masih kita kembangkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, apakah ada rekannya atau tidak kita liat perkembangan selanjutnya,” katanya

Usai melakukan aksinya, pelaku menjual hasil curian tersebut dengan harga yang bervariasi, setelah terjual uang dari hasil perjualan digunakan pelaku untuk bersenang-senang. Atas aksi pencurian yang dilakukannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (B)

 

Penulis : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini