Staf DPRD Butur Studi Banding ke Cirebon, Ini Ilmu yang Dihasilkan

33

Berkaitan dengan peningkatan kinerja dan tugas tersebut, poin yang dipelajari di sekretariat DPRD Cirebon ialah model pembentukan peraturan daerah (Perda) inisiatif akademik tentang pemilihan kepala

Berkaitan dengan peningkatan kinerja dan tugas tersebut, poin yang dipelajari di sekretariat DPRD Cirebon ialah model pembentukan peraturan daerah (Perda) inisiatif akademik tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda).
“Kita fokus pada pembentukan penyusunan draf Raperda yang kemudian akan dibahas menjadi Perda mengenai Pilkades serentak,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Dewan DPRD Butur, Rachmat saat ditemui zonasultra.id di kantornya, Senin (30/3/2015).
DPRD Cirebon, dijadikan sebagai tujuan study banding karena daerah itu sudah melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 mengenai Desa dan PP No. 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa .
“Di sana sudah berhasil melaksanakan Pilkades serentak, dan tergolong sukses, makanya kita anggap layak dijadikan objek study banding,” katanya.
Dalam hal tata cara pembuatan Raperda, DPRD Butur bisa mengambil perbandingan Perda tentang pemilihan kepala desa di kota Udang (julukan kota Cirebon) tersebut, dimana berdasarkan study itu disana telah ditetapkan Perda pada bulan Februari lalu tentang pemilihan kepala desa dan BPD. 
Berdasarkan hasil study itu, dalam waktu dekat ini Humas bersama tenaga ahli DPRD Butur akan membuat draf Raperda tentang Pilkades. 
“Kami buat drafnya kemudian akan dijadikan bahan dalam pembentukan Perda inisiatif dewan tentang Pilkades serentak,” ujar Rachmat.
Sebelumnya diberitakan, puluhan desa di Kabupaten Butur akan segera habis masa baktinya sehingga segera dilakukan pemilihan kepala desa secara serentak.(Darso)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini