Suara Caleg Nasdem yang Meninggal Akan Lari ke Partai

133
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jafruddin (36), salah satu calon legislatif dari Partai Nasdem di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan meninggal dunia. Padahal, namanya sudah tercetak di kertas suara. Lalu bagaimana jika ada yang tetap mencoblos orang tersebut?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir menjelaskan, jika yang bersangkutan tetap dipilih (dicoblos) dalam pemilu nanti, maka suaranya tetap sah, dan terhitung di suara partai.

“Sesuai aturan, jika caleg meninggal dunia maka secara otomatis akan menjadi tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Ini diatur dalam undang-undang tujuh,” kata Abdul Natsir di KPU Sultra, Rabu (30/1/2019).

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Sesuai mekanisme, caleg yang meninggal dunia nantinya akan diumumkan oleh KPU di daerah itu, dan tidak ada pencoretan atau tanda khusus di kertas suara karena kertas suaranya telah tercetak.

“Jadi kalau misalnya tetap ada yang memilih dia nantinya, maka suaranya akan lari ke partai. Nah kalau ternyata dia (Jafruddin) mendapat suara terbanyak, maka yang akan menggeser posisinya adalah yang suara terbanyak ke dua,” terang Abdul Natsir.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Diketahui, Jafruddin meninggal dunia pada Senin lalu. Kabarnya, pria asal Wakatobi itu meregang nya di tangan kerabat lamanya.

Saat ini kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian setempat. Terduga pelaku pun telah diamankan di Polres Wakatobi. Jafruddin sendiri merupakan caleg nomor urut 1 di Dapil III Kabupaten Wakatobi. (a)

 


Kontributor: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini