Sudah Tersangka, Berkas Perkara Tahap II Istri Mantan Bupati Bombana Mengendap di Polda Sultra

254
ilustrasi tersangka, berkas perkara
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bombana tahun anggaran 2007-2009, masih mengendap dimeja penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

ilustrasi tersangka, berkas perkara
Ilustrasi

Padahal dalam kasus tersebut, pihak penyidik bahkan telah menetapkan Andi Radjia, istri mantan Bupati Bombana Atikurrahman sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey mengatakan, kasus yang telah ditangani penyidik Polda Sultra sejak tahun 2012 lalu itu masih mengendap di meja penyidik Polda Sultra.

Tak hanya itu, kasus yang ditangani oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra ternyata juga belum melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kepihak Kejati Sultra hingga saat ini. Padahal, Andi Radjia sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2012 lalu.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Kasus ini memang sudah sangat lama bergulir, dan seharusnya sudah masuk tahap akhir yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II. Karena sebelumnya Jaksa sudah mengeluarkan surat P21, bahwa kasus itu telah lengkap dan siap menjalani proses hukum selanjutnya yaitu persidangan,” jelas Janes Mamangkey, Selasa (11/7/2017).

Saat ini, lanjutnya, pihaknya hanya menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sultra. Dimana dalam kasus tersebut terdapat tersangka lainnya, diluar istri mantan Bupati Bombana Atikurahman.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Jika penyidik Polda Sultra telah melimpahkan berkas tahap II kepihak Jaksa, tambah Janes, maka pihaknya juga akan langsung meneruskan berkas tersebut kepihak Kejari Bombana untuk melakukan tuntutan atau proses hukum selanjutnya.

“Jaksa penuntut umumnya memang dari Kejati, tetapi tetap yang melakukan penuntutan atau persidangan nanti itu Kejari Bombana. Karena merujuk dari lokasi tindak pidana korupsinya,” katanya. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini