Suhandoyo Sulit Dilacak, Polda Sultra Klaim Tetap Usut Kasusnya

124

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM) RJ Suhandoyo, kini masih menghirup udara segar padahal dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Kriminal Khusus (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Penetapan tersangka terhadap mantan Kapuspenkum Kejagung, karena penyidik menilai Suhandoyo diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 3,7 miliar di PT PLM, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Bombana.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Sunarto kepada awak Zonasultra.com, via telefon, Sabtu (20/6/2015) mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahui di mana keberadaan Suhandoyo. Mantan Kapolres Baubau ini enggan berbicara banyak.

“Prosesnya tetap lanjut, dan ditangani secara profesional dan prosedural,” katanya.

Mengenai apakah nantinya pihak polda akan memasukan Suhandoyo ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lelaki dengan dua bunga di pundaknya itu hanya mengatakan prosesnya tetap berjalan dan dalam penanganannya tidak ada yang istimewa, semuanya ditangani sesuai aturan.

Ditanya mengenai upaya tegas dari polda Sultra untuk segera melakukan penangkapan terhadap Suhandoyo, pasca penetapannya sebagai tersangka, Sunarto menjelaskan semua ditangani sesuai prosedur dan profesional.

Seperti diberitakan sebelumnya RJ Suhandoyo telah melakukan berbagai upaya melalui kuasa hukumnya Adi Gunawan untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum, diantaranya ialah diajukannya prapradilan penetapan tersangka oleh Polda Sultra ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari beberapa saat lalu, namun majelis hakim menolak prapradilan tersebut.

Tidak hanya itu Suhandoyo pun kini menghilang, sehingga menyulitkan pihak Polda Sultra untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya. Dalam kasus ini sebelumnya Polda Sultra telah menahan dua orang mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank BRI yaitu Mantan Kacab BRI cabang Bombana, dan I Nyoman Gede Kacab BRI Pekanbaru Riau, namun keduanya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini