Surat Gubernur Tidak Mampan, Tambang Galian C Kian Marak di Konut

124
galian c konut
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WAGGUDU – Perusahaan tambang galian C diduga tidak memiliki izin di Konawe Utara (Konut) masih melakukan kegiatan, padahal Gubernur Sultra Nur Alam, telah menerbitkan surat pemberhentian aktifitas penambangan tersebut.

galian c konut
Ilustrasi

Anggota DPRD Konut yang juga sekretaris komisi B, Saprin mengaku geram dengan masalah itu.

Kepada wartawan Zonasultra.Com, Selasa (22/12/2015) mengatakan, perusahaan tambang galian C sudah beberapa kali dipanggil oleh instansi terkait.

“Kita bahkan sudah sering kali memanggil dinas terkait untuk dengar pendapat. Seperti Dinas Pertambangan, Dinas Perubungan, Perizinan dan Kehutanan,” kata Saprin.

Lanjut Saprin, tambang galian C ilegal harus dihentikan. Ketua DPD Golkar Konut itu, mengungkapkan instansi terkait semestinya menertibkan perusahaan tambang galian C.

“Jelas itu, harus ada penertiban. Hanya sayangnya di DPRD itu undang-undang tidak memberikan kami untuk eksekusi dilapangan. Tapi, sebagai wakil rakyat kita sudah berupaya keras menyampaikan kepada instansi terkait,” jelasnya.

Dikatakannya, mestinya segala aktifitas penambangan dapat dihentikan setelah dikeluarnya surat pemberhentian segala aktifitas tambang galian C oleh Gubernur Nur Alam. Namun, dirinya menilai pemerintah Kabupaten Konut tidak sepenuhnya disalahkan. Pasalnya, pemkab sendiri dibatasi dengan keberaan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Terus terang disini lemahnya undang-undang 23, karena undang-undang itu mencabut hak kabupaten untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan bahkan mengeluarkan. Hampir semua itu ditangani pemerintah provinsi. Disatu sisi provinsi itu, SDM sangat minim untuk mengkafer seluruh wilayah Sultra. Jadi, apa-apa keputusan yang dilahirkan oleh provinsi itu tidak memberikan efektivitas,” ujarnya.

“Andaikan tidak ada undang-undang itu maka domainnya itu berada dikabupaten. Sekarang ini, kabupaten sifatnya hanya melaksanakan apa-apa yang dibuat oleh pemprov. Termasuk surat pemberhentian aktifitas, tapi kan kabupaten tidak bisa mengeksekusi. Itu salah satu kelemahan undang-undang 23,” lanjutnya.

Saprin malah menyalahkan pemerintah provinsi dalam mengeluarkan izin pengolaan tambang galian C diwilayah Konut, tanpa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten. Bahkan, dirinya sebagai wakil rakyat telah beberapa kali melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi namun tak membuahkan hasil.

Menurutnya, masalah tambang galian C sangat komplek, karena melibatkan banyak instansi terkait. Untuk itu, pemerintah provinsi seharusnya dalam mengeluarkan izin terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat.

“Tapi ini, dalam mengeluarkan izin dan bahkan rekomendasi pemerintah kabupaten pun kadang tidak diperlukan. Kita harapkan dinas terkait di provinsi pada saat mengeluarkan satu keputusan apapun yang berhubungan dengan tambang galian C harus meminta rekomendasi atau persetujuan dari kabupaten,” pungkasnya.

 

Penulis : Mumu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini