Surat Perekaman E-KTP Bisa Digunakan Jadi Pengganti E-KTP

92
kepala-dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-disdukcapil-kabupaten-buton-sulawesi-tenggara-sultra-muhammad-amin
Muhammad Amin

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Bagi masyarakat Kabupaten Buton yang belum memiliki KTP elektronik (E-KTP) bisa menggunakan surat perekaman E-KTP untuk mengurus berbagai keperluan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Amin saat ditemui di kantor DPRD Buton, Jumat (30/12/2016).

kepala-dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-disdukcapil-kabupaten-buton-sulawesi-tenggara-sultra-muhammad-amin
Muhammad Amin

Menurut Amin, perekaman E-KTP yang dimaksud yaitu bagi masyarakat yang belum memiliki E-KTP, tapi sudah melakukan perekaman yang dikeluarkan oleh Disdukcapil secara online. Karena surat perekaman E-KTP tersebut dapat digunakan untuk mengurus beasiswa, rekening, paspor, SIM, dan pengurusan lainnya yang membutuhkan KTP.

“Masyarakat yang belum memiliki E-KTP dapat meminta surat keterangan perekaman sebagai bahan untuk pengurusan adminstrasi yang dibutuhkan dan sama nilainya dengan E-KTP, tapi berlakunya hanya 6 bulan setelah diterbitkan dan bisa juga diperpanjang,” jelas Amin.

Dia melanjutkan, masyarakat yang ingin melakukan perekaman E-KTP di Disdukcapil cukup membawa foto copy kartu keluarga (KK). Dan sejauh ini, masyarakat Buton yang sudah melakukan perekaman E-KTP kurang lebih 2.000 orang. “Sedangkan masyarakat yang belum melakukan perekaman sekitar 12.000 orang, termasuk wajib KTP yang sudah memasuki usia 17 tahun dan penduduk lanjut usia,” katanya.

“Pada prinsipnya masyarakat tidak usah resah, meskipun belum memiliki E-KTP, namun bisa menggunakan surat perekaman dari capil,” lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau warga yang belum melakukan perekaman E-KTP agar segera merekam di capil karena KTP manual yang lama sudah tidak berlaku lagi.

“Diketahui bagi masyarakat yang belum miliki E-KTP dan belum merekam segera lakukan perekaman karena sudah tidak berlaku lagi KTP manual walaupun masih ada KTP tersebut,” tegasnya. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini