Surat Sekda Terkait Larangan Pejabat Daftar PPK dan Panwas Dikritisi JPKP Konut

125
PPK Dinilai Banyak Lakukan Kesalahan Dalam Perhitungan Rekapitulasi Suara
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengkritisi surat edaran Sekertaris Daerah (Sekda) setempat, Marthaya terkait himbauan bagi Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di daerah itu untuk melarang pejabat eselon lll (Kepala Bidang dan Sekretaris) mendaftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas (Panwas).

PPK Dinilai Banyak Lakukan Kesalahan Dalam Perhitungan Rekapitulasi Suara
Ilustrasi

Sekretaris JPKP Konut, Aras M mengatakan, surat Sekda Konut yang dikeluarkan tertanggal 2 November 2017 dengan nomor surat 800/6.020 itu harus dianulir kembali karena dianggap sepihak.

Selain itu, harusnya surat himbauan itu dikeluarkan sebelum terlaksananya tes prekrutan PPK maupun Panwas. Bukan sehari sebelum diumumkannya peserta yang lolos tes.

“Kebijakan yang di keluarkan Sekda Konut itu kami anggap tidak cermat. Artinya Sekda ini harus melihat waktu dan situasi dalam mengeluarkan surat. Keputusan itu harus dianulir kembali,” kata Aras melalui telepon selulernya, Sabtu (4/10/2017).

Ditambahakan, surat yang diterbitkan itu juga dianggap tidak pro rakyat dan terindikasi cacat hukum. Meestinya dalam mengeluarkan suatu aturan kebijakan dalam bentuk palarangan tidak boleh ada pengecualian sehingga tidak menimbulkan kesan adanya diskriminasi. Mengingat, dalam tes itu 8 orang guru bersertifikasi yang mempunyai jam kerja terbilang padat lolos dalam tes anggota Panwas tanpa ada teguran.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Nah ini kenapa ada pengecualian, kenapa hanya pejabat eselon lll saja kenapa tidak merata, ada apa di dalamnya?,” tukasnya.

Sementara itu, Sekda Konut Marthaya mengungkapkan, surat yang dia keluarkan itu sudah sesusai aturan dan atas koordinasi pimpinan tertinggi. Dalam isi surat penyampaian itu bukan ditujukan pada pejabat eselon lll, melainkan kepada para Kepala SKPD untuk tidak mengizinkan bawahannya khususny pejabat eselon lll ikut serta dalam pendafataran calon anggota PPK dan Panwas yang di selenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut.

Akan tetapi dijelaskan, bagi penjabat eselon lll yang telah terlanjur menjalani tahapan tes baik PPK atau Panwas sesuai isi surat, pihaknya tidak melakukan insturksi untuk dilakukan pemberhentian. Namun, harus menandatangi surat pernyataan untuk tidak lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat struktural dan ASN.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Jadi, surat yang dikeluarkan itu hanya mengantisipasi yang belum jalan (belum tes). Bagi yang sudah terlanjur ikut tahapan tes tidak apa-apa. Kalau sudah ada keputusan KPU yang lolos dan ada pejabat eselon lll saya akan panggil dan buatkan surat pernyataan seperti guru-guru sertifikasi yang lolos anggota panwas,” jelas Marthaya.

“Yang saya instruksikan ini bukan orang perorang tapi Kadisnya. Tidak ada tekanan ini berjalan normatif saya tidak larang dan tidak suruh harus mundur. Tapi saya akan panggil dan bikin pernyataan,”Ujarnya.

Untuk di ketahui, sebelumnya Marthaya telah mengeluarkan surat dengan nomor 800/6.020 tertanggal 2 november 2017 perihal penyampaian kepada para Kepala SKPD lingkup Konut untuk tidak mengizinkan para ASN khusus pejabat eselon lll (Kepala Bidang dan Sekretaris) di masing-masing SKPD mengikuti seleksi PPK dan Panwaslu. Dengan tebusan surat Bupati dan Waki Bupati Konut, Ketua DPRD Konut dan Inspektorat Konut. (C)

 

Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini