Tafdil – Johan Siapkan “Amunisi” Lawan Gugatan Kasra-Arfah di MK

194
ilustrasi gugatan mk , MK,
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan Calon (paslon) nomor urut 1 Bupati Bombana, Kasra Jaru Munara – Man Arfah telah mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan sendiri pada Jumat (24/2/2017) lalu.

Tafdil – Johan Siapkan “Amunisi” Lawan Gugatan Kasra-Arfah di MKMenanggapi hal itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2 Tafdil-Johan, Bustam mengatakan, pihaknya sebagai pihak terkait juga telah menyiapkan bukti-bukti pelanggaran paslon 1. Selain itu, pengacara juga sudah disiapkan untuk mengahadapi persidangan di MK.

“Sekarang bukti itu kami belum ekspose, nanti kami buka di peradilan di depan hakim MK, termasuk gambar dalam bentuk video itu kami sudah siapkan,” kata Bustam yang juga Legislator Gerindra di DPRD Provinsi di Kendari, Senin (27/2/2017).

KPU sebagai pihak tergugat dianggap sudah bekerja profesional menyelenggarakan Pilkada Bombana 2017. Apa yang menjadi gugatan paslon 1 adalah wajar dan masih perlu pembuktian-pembuktian di pengadilan.

KPU yang telah melakukan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara perlu dihormati. Mengenai adanya rekomendasi Panwas untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS sudah ditolak KPUD Bombana karena memang rekomendasi itu tak memenuhi unsur undang-undang.

Untuk diketahui, KPU Bombana telah menggelar Pleno Perhitungan Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon dalam Pilkada Bupati-Wakil Bupati pada Rabu 22/2/2017 lalu. Hasilnya Tafdil – Johan Salim (Bertahan) yang memperoleh suara tertinggi yaitu sebanyak 40.991 sementara pasangan Berkah hanya berkisar 39.727 atau selisih sekitar 1.264 dengan persentase 1,56 persen. (A)

 

Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini