Kepala Seksi Tata Guna Tanah Landreform BPN Konut, Abdul Jalil menyebutkan delapan kecamatan yang akan mendapatkan sertifikat PRONA itu yakni Kecamatan Mutui, Sawa, Lembo, Lasolo, Molawe, Andowia, As
Kepala Seksi Tata Guna Tanah Landreform BPN Konut, Abdul Jalil menyebutkan delapan kecamatan yang akan mendapatkan sertifikat PRONA itu yakni Kecamatan Mutui, Sawa, Lembo, Lasolo, Molawe, Andowia, Asera dan Oheo. Saat ini menurutnya, BPN sedang melakukan verifikasi berkas-berkas yang sudah dimasukkan masyarakat, setelah sebelumnya dilakukan pengukuran para pemohon sertifikat ini. Dalam pengurusannya, masyarakat cukup mengisi formulir data diri pemohon hak atas tanah dan riwayat perolehannya.
“Permohonannya harus jelas, seperti ada keterangan warisan atau jual beli, tahun pengolahan, apakah tanah negara atau semacamnya harus dilampirkan sebagai riwayat perolehan tanah,” jelas Abdul Jalil, saat ditemui wartawan Zonasultra.com, Senin (2/3/2015).
Dalam waktu dekat lanjutnya, verifikasi berkas segera diproses. Selanjutnya sertifikat segera diterbitkan dan diserahkan langsung kepada pemilik tanah yang sesuai dengan ketentuan.
Terkait dua kecamatan lainnya di Konut yakni Kecamatan Wiwirano dan Langgikima yang tidak mendapatkan jatah sertifikat PRONA, Jalil mengaku kurang mengetahui hal tersebut. Namun yang pasti katanya sosialisasi pengurusan Prona ini sudah dilakukan secara maksimal.
“Mungkin pemerintah setempat (Langgikima dan Wiwirano) yang lebih mengetahui alasannya, Kami dari BPN prinsipnya sudah melakukan sosialiasi, kami juga bekerja sesuai usulan yang ada,”tuturnya. (**Maul)