Tak Bayar PBB, Tanah Warga Bisa Disita

342
Gunakan Pembayaran Online, Dispenda Kendari Target Pendapatan Rp 200 Milliar
Nahwa Umar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pendapatan Kota Kendari tahun ini akan mengeluarkan wajib pajak yang telah menunggak 5 tahun ke atas dari daftar wajib pajak, pajak bumi dan bangunan (PBB) karena sangat mengganggu laporan pendapatan.

Gunakan Pembayaran Online, Dispenda Kendari Target Pendapatan Rp 200 Milliar
Nahwa Umar

Kepala Dinas Pendapatan Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, warga yang selama 5 tahun lebih tidak menjalankan kewajibannya membayar PBB berpeluang besar tanahnya diambil alih pemerintah, sebab yang bersangkutan tidak menunaikan kewajibannya kepada negara.

Dikatakan, jika mengacu pada pendapatan PBB tahun 2016 dari target sebesar Rp 23 miliar hanya bisa terkumpul sebesar Rp 14 miliar, atau terealisasi sebesar 62 persen.

“Kalau kita terbitkan lagi SPPT mereka yang sudah 5 tahun menunggak sangat mengganggu laporan keuangan kita, karena mereka juga tidak membayar tahun ini, padahal potensinya ada, wajib pajak yang menunggak ini pemiliknya ada yang di Makasar, Surabaya dan Jakarta” ungkap Nahwa, Selasa (10/1/2017).

Rendahnya realisasi PBB tahun lalu disebabkan masih banyak warga yang menunggak pembayaran PBB karena pemiliknya berada di luar wilayah Sulawesi Tenggara. Hal lain menurut Nahwa ialah lemahnya database, sehingga masih banyak tanah kosong yang sudah menjadi perumahan belum didata, menyebabkan nilai PBB masih rendah karena masih terhitung tanah kosong.

“Akhir tahun 2016 kita lakukan pendataan ulang tanah kosong yang sudah menjadi perumahan yang baru dibangun, kita juga sudah konfirmasi dengan pengembang sambil memperbaharui data perumahan” kata Nahwa. (B)

 

Reporter: Sumarlin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini