Tak Berdinas, Sembilan Anggota Brimobda Sultra Terancam PTDH

161
ilustrasi-pilisi-brimob-di-pecat
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sedikitnya sembilan orang anggota personil Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam mendapatkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal itu dilakukan karena sembilan personil tersebut, telah lama tidak berdinas.

ilustrasi-pilisi-brimob-di-pecat
Ilustrasi

Komandan Sat (Kasa) Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Kasero Manggolo membenarkan, terkait beberapa dari anggotanya yang sudah tidak pernah masuk dinas lagi selama 3 hingga 4 tahun terakhir.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Iya benar, tadinya 6 orang tetapi yang kita ajukan jadi 9 orang. Mereka sudah tidak dinas lagi, sehingga personel tersebut tidak layak sebagai anggota Polri khususnya Brimob,” tuturnya saat ditemui di Mapolda Sultra, Selasa (27/9/2016).

Terkait hal tersebut, Kasero menambahkan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diluruskan.

“Mereka bisa saja diberhentikan atau PTDH yang akan dilaksanakan di Polda. Mengenai kapan waktunya kita serahkan ke Polda,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Sementara itu, tiga orang personel Brimob yakni Bripka DP, Brigadir IN, serta Briptu SA telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), pada (209/2016) lalu oleh Bidan Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra. Dari hasil sidang mereka di rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri. (A*)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini