Tak Berkantor, Tiga PNS di Mubar Bakal Disanksi

435
Bupati Muna Barat (Mubar) La Ode M Rajiun Tumada
La Ode M Rajiun Tumada

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Sebanyak Tiga orang PNS lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), akan diberikan sanksi. Pemberian sanksi tersebut karena pelanggaran disipilinan yakni malas berkantor selama kurang lebih tujuh bulan.

Tiga oknum PNS itu yakni berinisial LM mantan staf ahli, serta R dan N yang merupakan staf Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Mubar. Terkait sanksinya, Bupati Mubar La Ode M Rajiun Tumada masih akan merapatkannya bersama pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Sekda Mubar.

Rajiun mengaku sanksinya tentu akan sesuai dengan prosedur undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang kedisiplinan. Dia berjanji siap mengambil tindakan tegas terhadap para ASN, apalagi yang berstatus PNS.

“Setelah saya cek, ada beberapa ASN yang malas berkantor. Salah satunya mantan staf ahli, sesuai wewenang kita akan mengambil langkah tegas. Kalau perlu dilakukan pemecatan,” tutur Rajiun di kantornya, Senin (4/2/2019).

Selain tiga oknum ASN itu, Rajiun juga mendapat informasi tentang adanya oknum ASN lainnya yang malas berkantor. Olehnya sanksi perlu diberikan untuk memberikan efek jerah kepada oknum ASN yang malas berkantor.

“Saya minta kepada seluruh pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk memberikan surat teguran kepada oknum ASN yang malas berkantor. Kalau diberikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga tetap malas berkantor, kita akan pecat langsung sesuai Undang-Undang ASN,” kata Rajiun. (B)

 


Kontributor : Kasman
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini