Tak Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam, Keluarga Ucapkan Syukur Alhamdulillah

163
nur-alam-kpk-jakarta-kasus-korupsi
Tak Ditahan : Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam usai diperiksa penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Buton dan Bombana, Senin malam (23/10/2016). (Foto : Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
nur-alam-kpk-jakarta-kasus-korupsi
Tak Ditahan : Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam usai diperiksa penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Buton dan Bombana, Senin malam (23/10/2016). (Foto : Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nur Alam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Buton dan Bombana selama 8 jam.

Selama pemeriksaan, kerabat dan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Penghubung Sultra menunggu di depan KPK. Mereka hadir untuk memeberikan dukungan terhadap orang nomor satu di Sultra itu.

Melihat Nur Alam keluar tanpa mengenakan rompi orange tahanan KPK, sontak mereka mengucap syukur.

“Alhamdulillah, ya Allah,” ujar salah satu wanita saat melihat Nur Alam keluar, di kantornya jalan HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Sementara itu, Nur Alam enggan memberikan komentar atas pemeriksaan terhadap dirinya. “Tanya pengacara saya saja,” ujarnya singkat.

Berita Terkait : KPK Periksa Nur Alam Hari Ini

Untuk diketahui, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi penerbitan IUP PT. AHB di Kabupaten Buton dan Bombana. Nur Alam diduga menerima suap dari ijin yang diberikan tersebut.

KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke agustin Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini